Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK Periksa 10 Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap RAPBD

Dhika Kusuma Winata
03/8/2021 15:15
KPK Periksa 10 Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap RAPBD
Mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 tersangka perkara suap pengesahan RAPBD, Fahrurrozi (kanan) dan Arrakhmat Eka Putra (tengah).(MI/M Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 eks anggota DPRD Jambi dalm kasus dugaan suap terkait ketok palu atau pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

"Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 dengan tersangka FR (Fakhrurozi) dan kawan-kawan," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (3/8).

Sepuluh orang itu yakni Ketua DPRD Jambi 2014-2019 Cornelis Buston, dua Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Abdulrahman Ismail Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

Kemudian, anggota DPRD Jambi 2014-2019 Cekman, Elhelwi, Gusrizal, Parlagutan Nasution, Sufardi Nurzain, Supriyono, dan Tadjudi Hasan. Adapun pemeriksaan digelar di Lapas Kelas II A Jambi.

KPK sebelumnya menetapkan tersangka sekaligus menahan empat anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka baru dalam kasus suap ketok palu RAPBD itu. Mereka ialah Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan.

Kasus itu pengembangan yang sebelumnya menjerat eks Gubernur Jambi Zumi Zola. Empat anggota DPRD itu diduga turut menerima uang pengesahan RAPBD. Rinciannya, Fahrurrozi diduga menerima Rp375 juta, Arrakmat Eka Putra Rp275 juta, Wiwid Iswhara Rp275 juta dan Zainul Arfan Rp375 juta.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menjerat 18 orang sebagai tersangka. Selain eks Gubernur Zumi Zola, ada sejumlah pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, dan pihak swasta. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya