Headline

Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.

DPRD Kota Tangerang Dorong Pemetaan Asal Pendatang untuk Tekan Urbanisasi

Golda Eksa
26/3/2026 19:49
DPRD Kota Tangerang Dorong Pemetaan Asal Pendatang untuk Tekan Urbanisasi
Ilustrasi .(MI/Ramdani)

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk melakukan pemetaan komprehensif terhadap daerah asal pendatang baru. Langkah ini dinilai krusial sebagai dasar penyusunan kebijakan urbanisasi yang berkelanjutan dan berbasis data.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, mengungkapkan bahwa pemetaan ini dapat menjadi pintu masuk koordinasi antar-pemerintah daerah. Tujuannya, agar Pemkot Tangerang dapat menginisiasi program pengembangan pusat produksi di daerah asal pendatang, terutama untuk komoditas yang dibutuhkan di pasar lokal Tangerang.

Arief menjelaskan bahwa sinergi lintas daerah ini dapat menciptakan solusi dua arah yang menguntungkan semua pihak. “Misalnya jika pendatang banyak berasal dari daerah sentra komoditas pertanian seperti beras, maka bisa diinisiasi pusat produksi baru di daerah tersebut yang dapat menyerap tenaga kerja lokal,” ujar Arief dalam keterangan resminya, Kamis (26/3).

Ia menambahkan bahwa skema kerja sama tersebut tidak hanya membantu Kota Tangerang mendapatkan pasokan komoditas dengan harga kompetitif, tetapi juga menekan laju urbanisasi dengan menciptakan lapangan kerja di daerah asal.

“Di satu sisi Kota Tangerang mendapatkan pasokan komoditas yang dibutuhkan, dan di sisi lain daerah asal pendatang dapat memastikan warganya memiliki pekerjaan, sehingga tidak perlu melakukan urbanisasi,” ujar dia.

Syarat Administrasi dan Wajib Lapor
Selain fokus pada kebijakan makro, DPRD juga mengingatkan para calon pendatang untuk memiliki persiapan matang sebelum memutuskan pindah ke Kota Tangerang. Hal ini mencakup kepastian tempat tinggal dan pekerjaan demi menjaga ketertiban administrasi kependudukan.

“Pendatang baru harus memiliki kejelasan rencana ke depan, apakah akan menjadi penduduk tetap atau hanya sementara. Jika akan bekerja, tentu saja sudah memiliki kejelasan tempat bekerjanya,” tegas Arief.

Di sisi lain, mekanisme pengawasan di tingkat lingkungan juga menjadi sorotan. Setiap pendatang baru diwajibkan melapor kepada pengurus RT dan RW setempat sebagai langkah pendataan awal yang akurat.

“Saya mengimbau kepada seluruh pendatang baru untuk bisa menjalankan ketentuan wajib lapor kepada RT dan RW, sehingga keberadaan pendatang baru ini benar-benar bisa terdata oleh Ketua RT dan RW di lingkungan setempat,” imbuhnya. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya