Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
ANGGOTA DPRD Banten, Jazuli Abdilah, menanggapi ramainya pemberitaan terkait Bansos di Kota Tangerang. Dimana sebelumnya viral disebut adanya pemotongan bansos dari temuan Menteri Sosial Tri Rismaharini saat melakukan sidak di sejumlah titik di Kota Tangerang.
Menurut Jazuli, dalam wawancara di salah satu stasiun televisi, Wali kota Tangerang Arief Wismansyah menyinggung adanya pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga melakukan pemotongan nilai bantuan sebesar Rp50.000. Pernyataan itu disampaikan menanggapi viralnya temuan Menteri Sosial Tri Rismaharini saat melakukan sidak di sejumlah titik di Kota Tangerang.
Dalam wawancara tersebut Arief mengatakan, "Kita gak tau nih apakah (oknumnya) dari pendamping PKH? Kemarin disampaikan informasinya demikian. Itu nilainya Rp50.000. Kalau bantuannya itu kan ada Rp300.000 terus juga ada beras 10 Kg. Ini (potongan 50.000) di kala pandemi sekarang ini nilainya cukup besar dan sangat membebani. Dan aturannya memang tidak boleh dipotong. Makanya pihak Kementerian Sosial itu menugaskan Kantor Pos untuk mendistribusikan bantuan langsung ke rumah-rumah, door to door. Nah dari rumah-rumah itu yang megang surat undangan pun itu semua dari pendamping, pendamping PKH" ujar Jazuli menirukan Arief.
Selain Itu, tambah Jazuli, Arief juga mengatakan,"Tugas dari pendamping ini ya mendampingi Program Keluarga Harapan itu. Nah inilah yang sebenarnya kita tidak dilibatkan dalam mengkoordinasikan pendamping-pendamping PKH. Semua direkrut dari Kementerian Sosial dan dibayar gajinya juga oleh Kementerian Sosial," tambah Jazuli.
Menurut Jazuli, ada tiga poin yang disampaikan Arief. Pertama, ia hendak mengklarifikasi bahwa kasus pemotongan itu terjadi pada program bantuan sosial PKH oleh pendamping. Sementara PKH sendiri merupakan program pemerintah pusat di mana pemerintah daerah tidak terlibat/dilibatkan dalam mengordinasikan pendamping.
Kedua, Arief ingin memberikan tanggapan empatik bahwa kasus pemotongan itu telah merugikan warganya yang sangat membutuhkan bantuan di tengah pandemi. Ia menilai pemotongan Rp50.000 terhadap besaran bantuan Rp300.000 dan beras 10 Kg sangat besar dalam situasi sekarang ini," ujar Jazuli.
Ketiga, ia hendak memberikan masukan dan kritik kepada pemerintah tentang PKH yang selama ini tidak melibatkan pemerintah daerah, khususnya dalam mengordinasikan pendamping yang, kata dia, bertugas membagikan surat undangan.
Menurut Jazuli, pernyataan Arief kurang tepat dan kurang hati-hati sehingga menimbulkan salah paham bahkan mengarah ke fitnah di tengah masyarakat.
"Betul bahwa PKH adalah program pemerintah pusat. Tetapi bukan berarti pemerintah daerah sama sekali tidak terlibat/dilibatkan. Pemerintah daerah bertanggungjawab untuk melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap pendamping PKH atau pendamping sosial terkait, petugas kecamatan juga kelurahan. Edukasi yang dimaksud tidak sebatas menjelaskan mengenai kebijakan PKH tetapi juga tata cara penyampaian pengaduan. Wali Kota bahkan bertanggungjawab melaksanakan pemantauan dan pelaksanaan pemberian bantuan, menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat, serta menyediakan pendamping dan/atau aparat setempat untuk membantu proses sosialisasi dan verifikasi penerima bantuan," ungkap Jazuli, Jumat (30/7).
Karena itu, tidak tepat jika Arief bersikap mengelak dan terkesan cuci tangan atas temuan kasus di lapangan. Lagi pula penyaluran program yang disidak oleh Menteri Sosial bukan hanya PKH melainkan juga Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Pangan/BPNT. Temuan atas dugaan kasus penyalahgunaan di lapangan juga bukan hanya PKH melainkan semua jenis bantuan yang disebutkan itu, termasuk BST dan BPNT.
Bahkan menurut Jazuli, Wali kota Tangerang sepertinya kurang memahami apa saja jenis-jenis bantuan yang disalurkan pemerintah pusat beserta nominal masing-masing. Dalam pernyataan di atas ia menyoroti bahkan cenderung menyalahkan pendamping PKH dan pemerintah pusat. Sayangnya, nominal bantuan yang disebut Rp300.000 dan beras 10 Kg di mana penyalurannya melalui Kantor Pos.
"Padahal, itu jelas bukanlah jenis bantuan PKH. Lebih tepatnya itu adalah Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan khusus untuk menanggulangi dampak Covid-19. Dan petugas yang melaksanakan juga bukan pendamping PKH, melainkan dari TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) dan PSM (Pekerja Sosial Masyarakat). Hal ini menunjukkan Walikota kurang hati-hati dalam memberikan pernyataan" ujar Jazuli.
Terhadap Arief, Jazuli menilai, boleh saja memberikan masukan dan kritik kepada pemerintah pusat asal menyasar tepat pada persoalan. Meski begitu, menurut saya, bukan tempatnya bila disampaikan di media/ tv nasional di tengah mencuatnya dugaan kasus penyelewengan/penyalahgunaan Bansos.
Bagaimana pun, pemerintah daerah adalah bagian dari pemerintah pusat, punya tanggung jawab atas bantuan yang disalurkan pemerintah pusat.
Kritik yang disampaikan Walikota Tangerang karena pemerintah daerah tidak dilibatkan mengoordinasikan pendamping dalam memberikan undangan pencairan bantuan jelas salah arah. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai di Bab V Pasal 17 sangat jelas terkait peran Kepala Derah.
Kemudian, Jazuli menambahkan, PKH itu bentuknya non tunai, disalurkan langsung ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan tugas pendamping tidak memberikan undangan pencairan. PKH sendiri merupakan program lama, jauh sebelum Covid-19 di mana dari sisi pelaksanaannya bisa dikatakan sudah mapan karena terus dilakukan perbaikan dan penyempurnaan. Begitu juga Program Pangan/BPNT.
Sementara BST, meskipun baru pada saat pandemi, tetapi penyalurannya tidak jauh beda dengan PKH dan Program Pangan, yaitu ke rekening KPM (Kelompok Penerima Manfaat/ warga) atau melalui Kantor Pos jika tidak dapat disalurkan melalui rekening. Sekali lagi pernyataan tersebut cenderung menunjukkan ketidakpahaman Wali Kota Tangerang.
Kedepan, Jazuli berharap, kepada Wali kota agar melakukan tabayun atau klarifikasi lebih jelas atas pernyataannya tersebut pada media dimana disampaikan sebelumnya.
Selain Itu, para pendamping PKH yang merasa dirugikan oleh pernyataan Walikota agar tetap tenang dan bekerja melaksanakan tugasnya sebagaimana biasa dengan penuh tanggungjawab. Dan, terakhir, saya berharap agar semua elemen pemerintah dan pihak terkait terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi untuk memaksimalkan kebijakan dalam rangka menanggulangi dampak Covid-19. Semua instansi di semua tingkatan tidak saling mengelak apalagi menyalahkan ketika terdapat temuan di lapangan. Agar proses penyaluran bantuan dalam bentuk apapun, terutama di masa pandemi Covid-19 sesuai aturan dan tepat sasaran. (OL-13)
Baca Juga: Pemerintah Anggarkan Rp8,8 Triliun untuk Penyaluran BSU
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Dalam rancangan yang disepakati DPRD dan Pemkab Klungkung, fokus utama diarahkan pada pengembangan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan kesejahteraan masyarakat.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) termasuk untuk praktik judi online (judol),
PPATK mengungkap ada 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) ternyata tercatat sebagai pemain judi online
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengungkapkan masih banyak penerima bansos yang mengalami kesulitan dalam mencairkan dana karena masalah maladministrasi
Ketentuan itu tidak berlaku jika penyebab meninggal karena terlibat aksi kriminal, terkena HIV/AIDS, dan bunuh diri.
Mensos berharap pemerintah daerah dapat menaati seluruh peraturan yang ada agar distribusi bansos dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.
Gagal salur ini disebabkan oleh banyak hal. Di antaranya adanya perubahan nama atau ada ketidakcocokan administrasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved