DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut jumlah laporan pengaduan terkait tugas dan wewenang KPK selama 2020 sebanyak 242 laporan. Dewas KPK mencatat laporan dugaan pelanggaran etik meningkat dari tahun sebelumnya.
"Ini mungkin warning juga untuk kita sesama insan KPK, kenapa pengaduan etiknya sangat meningkat di 2021. Apakah ini karena internalisasi kode etik itu kurang atau bagaimana, terjadi peningkatan secara tajam. Bisa jadi juga masyarakat betul-betul sekarang menggunakan saluran-saluran yang disediakan oleh Dewas," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam peluncuran aplikasi pelaporan E-Ladumas Otentik, Kamis (24/6).
Selama 2020, ungkapnya, Dewas menerima 30 laporan dugaan pelanggaran etik sedangkan hingga pertengahan tahun ini sudah ada 37 pengaduan atau melampaui total aduan tahun lalu.
Salah satu aduan yang kini tengah ditangani Dewas ialah pelaporan terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Dewas KPK menyampaikan penanganan laporan itu kini sudah di tahap klarifikasi. Dewas memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.
"Hanya bisa kami sampaikan sudah dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti lainnya," kata Albertina.
Mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Medan itu menyampaikan Dewas tak bisa membuka saksi-saksi dan keterangannya lantaran masih dalam tahap klarifikasi. Dalam tahap klarifikasi ini, Dewas nantinya akan masuk ke pemeriksaan pendahuluan. Pada pemeriksaan pendahuluan itu lah ditentukan untuk layak dilanjutkan ke sidang etik atau tidak.
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Luncurkan Aplikasi Pengaduan Daring
"Akan dibawa ke pemeriksaan pendahuluan oleh Dewas sesuai dengan Perdewas Nomor 3 Tahun 2020, nanti di dalam pemeriksaan pendahuluan itu akan diputuskan apakah cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik atau tidak cukup," kata Albertina.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas lantaran dituding melanggar etik. Lili dilaporkan melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Pelapornya ialah Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko dan dua penyidik Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Lili dianggap menyalahi kode etik lantaran disebut-sebut berkomunikasi dan memberikan informasi penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Kemudian, Lili juga disebut-sebut menggunakan jabatannya sebagai pimoinan komisi antirasuah untuk menekan Syahrial terkait persoalan kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.(OL-4)