Kamis 24 Juni 2021, 14:33 WIB

Dewan Pengawas KPK Luncurkan Aplikasi Pengaduan Daring

Dhika Kusuma Winata | Politik dan Hukum
Dewan Pengawas KPK Luncurkan Aplikasi Pengaduan Daring

Dok.MI
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan) dan anggota Albertina Ho.

 

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan aplikasi E-Ladumas Otentik untuk penanganan laporan dugaan pelanggaran tugas, wewenang, dan kode etik di lingkungan KPK. Masyarakat diharapkan semakin mudah melaporkan aduan terkait kerja-kerja komisi antirasuah.

"Ini akan lebih memudahkan masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada Dewas KPK. Dalam pengalaman satu tahun ini, Dewas cukup banyak menerima pengaduan masyarakat yang berhubungan tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK maupun dugaan pelanggaran kode etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam seremoni peluncuran di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/6).

Dengan adanya sistem pelaporan baru itu, kata Tumpak, pengawasan yang ada di Dewas KPK akan lebih efektif dan efisien. Pasalnya, penerima laporan dan pelapor akan bisa berkomunikasi intensif mengenai informasi dan kelengkapan aduan. Selama ini, kata dia, proses yang ada lama lantaran penanganan lazimnya melalui surat fisik maupun surat elektronik.

E-Ladumas Otentik merupakan fitur pengembangan dari aplikasi KPK Whistleblower System (KWS) sebagai tindak lanjut adanya tugas Dewas KPK sebagai organ baru berdasarkan UU Nomor 19 Th 2019. Aplikasi ini berfungsi untuk menerima pengaduan masyarakat terkait pengawasan tugas dan wewenang KPK.

Kemudahan aplikasi ini di antaranya masyarakat sebagai pelapor dapat mengaksesnya secara online dimana saja dan kapan saja melalui perangkat komputer atau gawai pribadinya melalui website https://kws.kpk.go.id.

Pelapor hanya perlu melakukan registrasi atau log in kemudian mengisi aduan sesuai form yang telah disediakan.

Pelapor bisa merahasiakan identitasnya dan melakukan komunikasi secara intens kepada petugas E-Ladumas Otentik untuk melengkapi data dan keterangan tambahan yang diperlukan. Pelapor juga bisa memantau perkembangan pengaduannya melalui aplikasi ini.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyampaikan jumlah laporan pengaduan terkait tugas dan wewenang KPK selama 2020 sebanyak 242 laporan. Untuk dugaan pelanggaran etik meningkat dari tahun sebelumnya.

Selama 2020, kata dia, Dewas menerima 30 laporan etik sedangkan di hingga pertengahan tahun ini tahun ini sudah ada 37 pengaduan.

"Ini mungkin warning juga untuk kita sesama insan KPK, kenapa pengaduan etiknya sangat meningkat di 2021. Apakah ini karena pembinaan atau internalisasi kode etik itu kurang atau bagaimana terjadi peningkatan secara tajam. Bisa jadi juga masyarakat betul-betul sekarang menggunakan saluran-saluran yang disediakan oleh Dewas," ucapnya. (Dhk/OL-09)

Baca Juga

MI/Rommy Pujianto

Denny Indrayana: Info Putusan Sistem Proporsional Tertutup bukan dari Hakim Konstitusi

👤Tri Subarkah 🕔Selasa 30 Mei 2023, 11:22 WIB
Denny Indrayana menegaskan informasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilihan umum yang diperolehnya bukan...
Ist

Partai Ummat: Pembukaan Kembali Ekspor Pasir Ancam Teritori NKRI 

👤Media Indonesia 🕔Selasa 30 Mei 2023, 11:16 WIB
Bisnis yang dilegalkan ini mengancam kehancuran ekosistem dan bergesernya teritori atau NKRI karena tenggelamnya pulau...
MI/Susanto

KPK Telisik Penerimaan dan Penggunaan Uang Haram Ricky Ham Pagawak

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Selasa 30 Mei 2023, 11:10 WIB
Ricky diduga telah menerima suap dan gratifikasi serta melakukan pencucian uang. Total duit panas yang telah dinikmati ditaksir mencapai...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya