Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKSANA tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri menyampaikan jika pihaknya memanggil Partners PT Moores Rowland Indonesia Tan Mei Nie pada Jumat (11/6) guna mendalami kasus rasuah yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero Richard Joost (RJ) Lino.
"Dikonfirmasi antara lain masih terkait dengan rangkap jabatan tersangka RJL (Richard Joost Luno) selaku Dirut Pelindo II sekaligus komisaris PT JITC," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (13/6).
Ali enggan memerinci lebih jauh hubungan rasuah yang dilakukan Lino dengan rangkap jabatan itu. Alasannya untuk menjaga kerahasian proses penyidikan.
Baca juga: Pengadilan Tolak Praperadilan RJ Lino
RJ Lino merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada 2010. Dia ditahan setelah lima tahun nasibnya digantung KPK.
RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(OL-5)
Budi enggan memerinci total uang yang dikumpulkan. Penerima aliran dananya juga dirahasiakan oleh KPK untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Gus Alex diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus ini. KPK enggan memerinci pihak-pihak di Kemenag yang dialiri uang oleh Gus Alex.
Ia mengaku tidak terkejut dengan pernyataan Noel yang menyebut ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya.
Tuntutan ini merupakan upaya kontrol sosial agar negara tidak lalai dalam menjaga etika pejabat publik.
Tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
Menurutnya, untuk jabatan perangkat desa selain sekretaris, praktik suap juga marak dengan nilai ratusan juta rupiah.
"Jaksa eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim di tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino,"
KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias R.J. Lino.
Lembaga Antikorupsi membutuhkan salinan tersebut untuk menentukan langkah hukum lanjutan untuk Lino.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor yang menghukum RJ Lino empat tahun.
RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara sebesar mencapai US$1,997 juta. Kerugian itu terkait pengadaan tiga unit QCC pada 2009-2011.
Kendati demikian, perusahaan pelat merah itu tetap membuka harga penawaran untuk HDHM
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved