Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan RJ Lino melawan KPK. Hakim tunggal Morgan Simanjuntak memutuskan penyidikan dan penahanan terhadap eks Dirut PT Pelindo II itu sah secara hukum.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan. Penyidikan perkara ini hingga dilakukan penahanan adalah sah," kata hakim Morgan Simanjuntak membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/5).
Hakim menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II itu sudah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Hakim menolak permohonan RJ Lino yang sudah ditetapkan tersangka sejak 2015 lalu itu agar dibebaskan.
Menurut hakim, KPK dalam perkara RJ Lino sudah melakukan proses penyidikan, memeriksa saksi-saksi, ahli, termasuk RJ Lino, dan BPK, serta menganalisa alat bukti. Terkait dalih batas waktu penyidikan dua tahun pada UU KPK hasil revisi, hakim menyatakan menjadi kewajiban KPK untuk segera melimpahkan perkara itu ke pengadilan.
Baca juga : KPK akan Gelar TWK Ulang ke 24 Pegawai yang Tidak Lolos
"KPK menyatakan dan berkesimpulan bahwa pemohon telah diduga melakukan tindak pidana korupsi sehingga pengadilan berpendapat kewajiban termohon KPK untuk sesegera mungkin melimpahkan perkara ini disidangkan di pengadilan," ujarnya.
RJ Lino mengajukan praperadilan meminta dibebaskan dari tahanan. Kuasa hukum RJ Lino menyebut proses penyidikan dan penahanan tidak sah dan tidak berdasar hukum. Kubu RJ Lino juga menilai penyidikan yang sudah melebihi dua tahun dan hingga kini belum selesai melanggar UU KPK.
Dalam kasus itu, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2015 silam. Dia kemudian baru ditahan pada Maret 2021 lalu. (OL-7)
Sahbirin juga sampai saat ini belum dipanggil KPK. Padahal, pihak berperkara lainnya dalam kasus dugaan suap tiga proyek di Kalsel sudah masuk tahap persidangan.
Boyamin mengatakan, gugatan itu dipisah menjadi dua perkara. Praperadilan ini dimaksudkan agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut karena dinilai merugikan banyak pihak.
Menurutnya, pra peradilan bisa dilakukan untuk semua upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
KUASA Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menilai kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang kala itu diterbitkan oleh Tom Lembong bukan sebuah masalah.
Maqdir menilai praperadilan penting untuk perkara kliennya. Kubu Hasto dipastikan akan memprotes sikap KPK.
Wildan juga mengapresisi Ketua KPK Setyo Budiyanto yang mengumumkan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved