Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan RJ Lino melawan KPK. Hakim tunggal Morgan Simanjuntak memutuskan penyidikan dan penahanan terhadap eks Dirut PT Pelindo II itu sah secara hukum.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan. Penyidikan perkara ini hingga dilakukan penahanan adalah sah," kata hakim Morgan Simanjuntak membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/5).
Hakim menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II itu sudah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Hakim menolak permohonan RJ Lino yang sudah ditetapkan tersangka sejak 2015 lalu itu agar dibebaskan.
Menurut hakim, KPK dalam perkara RJ Lino sudah melakukan proses penyidikan, memeriksa saksi-saksi, ahli, termasuk RJ Lino, dan BPK, serta menganalisa alat bukti. Terkait dalih batas waktu penyidikan dua tahun pada UU KPK hasil revisi, hakim menyatakan menjadi kewajiban KPK untuk segera melimpahkan perkara itu ke pengadilan.
Baca juga : KPK akan Gelar TWK Ulang ke 24 Pegawai yang Tidak Lolos
"KPK menyatakan dan berkesimpulan bahwa pemohon telah diduga melakukan tindak pidana korupsi sehingga pengadilan berpendapat kewajiban termohon KPK untuk sesegera mungkin melimpahkan perkara ini disidangkan di pengadilan," ujarnya.
RJ Lino mengajukan praperadilan meminta dibebaskan dari tahanan. Kuasa hukum RJ Lino menyebut proses penyidikan dan penahanan tidak sah dan tidak berdasar hukum. Kubu RJ Lino juga menilai penyidikan yang sudah melebihi dua tahun dan hingga kini belum selesai melanggar UU KPK.
Dalam kasus itu, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2015 silam. Dia kemudian baru ditahan pada Maret 2021 lalu. (OL-7)
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji tidak sah karena audit kerugian negara dari BPK belum ada
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggugat status tersangkanya melalui sidang praperadilan di PN Jaksel. Kuasa hukum menyoroti kejanggalan prosedur pemanggilan
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved