Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan RJ Lino melawan KPK. Hakim tunggal Morgan Simanjuntak memutuskan penyidikan dan penahanan terhadap eks Dirut PT Pelindo II itu sah secara hukum.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan. Penyidikan perkara ini hingga dilakukan penahanan adalah sah," kata hakim Morgan Simanjuntak membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/5).
Hakim menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II itu sudah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Hakim menolak permohonan RJ Lino yang sudah ditetapkan tersangka sejak 2015 lalu itu agar dibebaskan.
Menurut hakim, KPK dalam perkara RJ Lino sudah melakukan proses penyidikan, memeriksa saksi-saksi, ahli, termasuk RJ Lino, dan BPK, serta menganalisa alat bukti. Terkait dalih batas waktu penyidikan dua tahun pada UU KPK hasil revisi, hakim menyatakan menjadi kewajiban KPK untuk segera melimpahkan perkara itu ke pengadilan.
Baca juga : KPK akan Gelar TWK Ulang ke 24 Pegawai yang Tidak Lolos
"KPK menyatakan dan berkesimpulan bahwa pemohon telah diduga melakukan tindak pidana korupsi sehingga pengadilan berpendapat kewajiban termohon KPK untuk sesegera mungkin melimpahkan perkara ini disidangkan di pengadilan," ujarnya.
RJ Lino mengajukan praperadilan meminta dibebaskan dari tahanan. Kuasa hukum RJ Lino menyebut proses penyidikan dan penahanan tidak sah dan tidak berdasar hukum. Kubu RJ Lino juga menilai penyidikan yang sudah melebihi dua tahun dan hingga kini belum selesai melanggar UU KPK.
Dalam kasus itu, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2015 silam. Dia kemudian baru ditahan pada Maret 2021 lalu. (OL-7)
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, pemohon meminta majelis hakim agar bisa menghadirkan Rudiana di persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
Saksi ahli pidana yang dihadirkan itu adalah Prof Agus Surono, Guru Besar Universitas Pancasila, Jakarta
Menurut pakar pidana dari Universitas Jayabaya, Jakarta, itu, untuk menetapkan tersangka, penyidik setidaknya harus memiliki minimal dua alat bukti.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved