Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Periksa Anak Nurdin dan Andi Sulaiman soal Aliran Uang

Dhika Kusuma Winata
03/6/2021 17:19
KPK Periksa Anak Nurdin dan Andi Sulaiman soal Aliran Uang
Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.(Antara/Aprillio Akbar.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak Nurdin Abdullah, M Fathul Fauzy Nurdin, dan Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. Dari keduanya, penyidik menyelisik soal dugaan aliran uang dan menyita barang bukti kasus suap yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

"Andi Sudirman Sulaiman didalami pengetahuan antara lain terkait dengan dugaan ada aliran dan pemanfaatan sejumlah uang atas perintah tersangka NA (Nurdin) untuk kebutuhan tertentu. M Fathul Fauzy Nurdin didalami pengetahuan terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka NA dan juga sekaligus dilakukan penyitaan barang bukti," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (3/6).

Andi Sudirman Sulaiman dan anak Nurdin Abdullah itu diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (2/6). Selain keduanya, KPK juga memeriksa ibu rumah tangga Meikewati Bunadi dan seorang wiraswasta Yusuf Tyos. Keduanya didalami terkait sumber-sumber aliran uang ke Nurdin Abdullah.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Nurdin, KPK juga menetapkan tersangka Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Perkara Agung Sucipto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar.

Dalam kasus itu KPK menduga Nurdin menerima uang total Rp5,4 miliar terkait perizinan dan proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan. Dari tangkap tangan, KPK menyita Rp2 miliar yang diduga diserahkan Agung kepada Nurdin melalui Edy terkait proyek Wisata Bira.

Selain dari Agung, KPK menduga ada duit dari beberapa kontraktor proyek lain. Rinciannya, senilai Rp200 juta pada Desember 2020, Rp2,2 miliar pada awal Februari 2021, dan Rp1 miliar pada pertengahan Februari 2021.

 

Penyidik sebelumnya juga mengamankan uang sekitar Rp3,5 miliar dari serangkaian penggeledahan di kediaman pribadi serta rumah dinas Nurdin, rumah dinas Sekretaris Dinas PUTR, kantor dinas PUTR, dan rumah tersangka penyuap Nurdin, Agung Sucipto. Uang yang diangkut penyidik itu terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Rinciannya yakni Rp1,4 miliar, US$10.000 (setara Rp142 juta), dan S$190.000 (setara Rp2 miliar). (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya