Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Selain Plt Gubernur Sulsel, KPK Periksa juga Anak Nurdin Abdullah

Lina Herlina
02/6/2021 15:27
Selain Plt Gubernur Sulsel, KPK Periksa juga Anak Nurdin Abdullah
Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.(MI/Lina Herlina.)

PELAKSANA tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap Infrastruktur tahun anggaran 2020-2021 di lingkup Pemprov Sulsel dengan tersangka  Nurdin Abdullah, Gubernur nonaktif Sulsel.

Selain Sudirman, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan ada tiga orang lain yang dijadwalkan untuk diperiksa tim penyidik, Rabu (2/6), di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka ialah M Fathul Fauzy Nurdin seorang mahasiswa sekaligus wiraswasta sekaligus putra Nurdin Abdullah, ibu rumah tangga bernama Meikewati Bunadi, dan Yusuf Tyos sebagai wiraswasta.

Sudirman Sulaiman diperiksa untuk kedua kali dan Fathul Fauzy alias Uji diperiksa untuk ketiga kali. Menurut Ali Fikri, pemeriksaannya untuk mendalami pengetahuan saksi, di antaranya terkait dugaan transaksi keuangan dari tersangka Nurdin Abdullah.

"M Fathul Fauzy Nurdin juga sedang didalami pengetahuan yang bersangkutan antara lain terkait dengan dugaan ada pembelian berbagai aset oleh tersangka Nurdin Abdullah yang sumber uang pembeliannya berasal dari pemberian para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel," jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, istri Nurdin Abdullah, Liestiaty Fachruddin, sempat dijaadwalkan diperiksa sebagai saksi di Mapolda Sulsel, tapi ternyata menolak untuk hadir dan menjadi saksi suaminya. Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar pascasidang penyuap Nurdin Abdullah, Agung Sucipto, Pemilik PT Agung Perdana Bulukumba, diketahui keluarga Nurdin Abdullah sempat membeli beberapa aset.

Aset yang terdata dalam SIPP yaitu satu bundel official Receipt diterima dari Putri Fatimah Nurdin (putri Nurdin Abdullah) untuk pembayaran The Fritz Unit Nomor 07F6 Kingland Avenue Living Radiance pada 4 Maret 2018. Lalu satu amplop berwarna cokelat Termijn IV + V Victoria yang berisi satu bundel nota Graha Utama untuk pembayaran Termijn V (progress 30%) pembangunan Victoria River Park A3/3 + A5/6 BSD, Tangerang Selatan, pada 24 Oktober 2018 dengan pemilik Nurdin Abdullah. Ada juga satu amplop warna cokelat Termijn VIII + IX Victoria yang berisi satu bundel nota Graha Utama telah diterima dari Liestiaty (istri Nurdin Abdullah) untuk pembayaran Termijn IX (progress 70%) pembangunan Victoria River Park A3/3 + A5/6 BSD, Tangerang Selatan, pada 18 Februari 2019 milik Nurdin Abdullah.

Sudirman Sulaiman membenarkan dirinya dipanggil sebagai saksi di KPK. "Saya datang dipanggil sebagai saksi. Sama seperti yang pertama, kali ini permintaan keterangan tambahan," katanya. Tapi dia tidak bisa merinci terkait perihal pertanyaan tim penyidik. Menurutnya, itu kewenangan KPK. Pihaknya terus mendukung dan menghormati proses hukum.

Baca juga: KPK Panggil Plt Gubernur Sulsel Terkait Suap Nurdin Abdullah

https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/408940/kpk-panggil-plt-gubernur-sulsel-terkait-suap-nurdin-abdullah

 

"Yang pasti, saya juga ditanya terkait proyek yang saya hentikan karena tidak ada DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dalam APBD Pokok. Saya jelaskan bahwa itu sudah sesuai. Selebihnya itu kewenangan penyidik KPK untuk menjelaskan. Kami menghormati proses ini," pungkas Sudirman. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya