Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses penyewaan helikopter mewah untuk kepentingan pribadi. Seperti diketahui, Dewan Pengawas KPK telah memutuskan Firli melanggar etik atas penggunaan helikopter pada September 2020.
Eks Kabaharkam Polri itu dijatuhi hukuman ringan berupa teguran tertulis II yang berlaku selama enam bulan. "Kami mendapatkan informasi bahwa harga sewa yang terkait dengan penyewaan helikopter itu tidak sesuai dengan yang disampaikan Firli ketika sidang etik dengan Dewas," ujar peneliti ICW Wana Alamsyah kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/6).
Wana menduga bahwa harga helikopter yang digunakan oleh Firli telah mendapat diskon dari vendor. Dalam hal ini, helikopter itu disewakan untuk harga Rp7 juta untuk satu jam pemakaian.
Firli mengaku menggunakan helikopter tersebut dalam waktu empat jam. Artinya, ada sekitar Rp30,8 juta yang dibayarkan oleh Firli kepada penyedia layanan helikopter itu.
Namun, Wana menyebut pihaknya menduga harga tersebut tak sesuai dengan yang seharusnya. Pihaknya terus mengumpulkan dan mencari data sekunder melalui penyedia jasa penerbangan lain untuk helikopter jenis yang sama.
"Bahwa harga sewanya per jam, yaitu US$ 2.750 atau sekitar Rp39,1 juta. Jika kami total, itu ada sebesar Rp172,3 juta yang harusnya dibayar Firli," ujarnya. Maka, ICW menduga pimpinan lembaga antirasuah itu mendapatkan diskon harga sebesar Rp141 juta dari beda harga yang dibayarkan dengan harga yang sesungguhnya.
Setelah mengonfirmasi sembilan perusahaan penyedia layanan jasa penerbangan, Wana menyebut salah satu perusahaan bersedia membeberkan informasi secara detail terkait teknis harga penyewaan helikopter. "Kami melakukan perbandingan harga dengan helikopter yang hampir mirip dengan yang digunakan pak Firli Bahuri," ujarnya.
ICW pun memberikan informasi kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri untuk kemudian diselidiki lebih lanjut. ICW menduga ada konflik kepentingan dalam proses penyewaan helikopter. Pasalnya, salah satu Komisaris dari PT APU yang memberikan penyewaan sempat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Meikarta yang ditangani oleh KPK pada 2018.
Saat itu, Firli menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. "Dugaan penerimaan gratifikasi ini telah masuk dalam unsur-unsur Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," paparnya. Wana menyatakan bahwa penyidik Polri telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Firli. (OL-14)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri komunikasi antara Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin (ALB) dengan Sudewo (SDW) saat masih menjabat sebagai Bupati Pati.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Pati, Sudewo (SDW), melakukan pengondisian sejumlah proyek di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan melibatkan timsesnya.
KPK menanggapi peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) 2021 setelah Komisi Informasi Pusat memerintahkan BKN membuka hasil tes.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
KPK memeriksa Ketua DPRD Pati Ali Badrudin terkait dugaan pemerasan dalam seleksi calon perangkat desa. Kasus ini menjerat Bupati nonaktif Pati Sudewo.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved