Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses penyewaan helikopter mewah untuk kepentingan pribadi. Seperti diketahui, Dewan Pengawas KPK telah memutuskan Firli melanggar etik atas penggunaan helikopter pada September 2020.
Eks Kabaharkam Polri itu dijatuhi hukuman ringan berupa teguran tertulis II yang berlaku selama enam bulan. "Kami mendapatkan informasi bahwa harga sewa yang terkait dengan penyewaan helikopter itu tidak sesuai dengan yang disampaikan Firli ketika sidang etik dengan Dewas," ujar peneliti ICW Wana Alamsyah kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/6).
Wana menduga bahwa harga helikopter yang digunakan oleh Firli telah mendapat diskon dari vendor. Dalam hal ini, helikopter itu disewakan untuk harga Rp7 juta untuk satu jam pemakaian.
Firli mengaku menggunakan helikopter tersebut dalam waktu empat jam. Artinya, ada sekitar Rp30,8 juta yang dibayarkan oleh Firli kepada penyedia layanan helikopter itu.
Namun, Wana menyebut pihaknya menduga harga tersebut tak sesuai dengan yang seharusnya. Pihaknya terus mengumpulkan dan mencari data sekunder melalui penyedia jasa penerbangan lain untuk helikopter jenis yang sama.
"Bahwa harga sewanya per jam, yaitu US$ 2.750 atau sekitar Rp39,1 juta. Jika kami total, itu ada sebesar Rp172,3 juta yang harusnya dibayar Firli," ujarnya. Maka, ICW menduga pimpinan lembaga antirasuah itu mendapatkan diskon harga sebesar Rp141 juta dari beda harga yang dibayarkan dengan harga yang sesungguhnya.
Setelah mengonfirmasi sembilan perusahaan penyedia layanan jasa penerbangan, Wana menyebut salah satu perusahaan bersedia membeberkan informasi secara detail terkait teknis harga penyewaan helikopter. "Kami melakukan perbandingan harga dengan helikopter yang hampir mirip dengan yang digunakan pak Firli Bahuri," ujarnya.
ICW pun memberikan informasi kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri untuk kemudian diselidiki lebih lanjut. ICW menduga ada konflik kepentingan dalam proses penyewaan helikopter. Pasalnya, salah satu Komisaris dari PT APU yang memberikan penyewaan sempat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Meikarta yang ditangani oleh KPK pada 2018.
Saat itu, Firli menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. "Dugaan penerimaan gratifikasi ini telah masuk dalam unsur-unsur Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," paparnya. Wana menyatakan bahwa penyidik Polri telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Firli. (OL-14)
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Boyamin sebelumnya pernah mengajukan gugatan praperadilan penyidikan kasus suap Harun Masiku pada 2024 lalu. Dia mengatakan akan kembali mengajukan gugatan pada Agustus mendatang.
Penyidik mengusut bukti elektronik, untuk mendalami alur perintah suap terhadap para tersangka dalam kasus ini.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved