Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

ICW Laporkan Ketua KPK Terkait Gratifikasi Sewa Helikopter

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
03/6/2021 14:02
ICW Laporkan Ketua KPK Terkait Gratifikasi Sewa Helikopter
Ketua KPK Firli Bahuri.(Antara/Akbar Nugroho Gumay.)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses penyewaan helikopter mewah untuk kepentingan pribadi. Seperti diketahui, Dewan Pengawas KPK telah memutuskan Firli melanggar etik atas penggunaan helikopter pada September 2020.

Eks Kabaharkam Polri itu dijatuhi hukuman ringan berupa teguran tertulis II yang berlaku selama enam bulan. "Kami mendapatkan informasi bahwa harga sewa yang terkait dengan penyewaan helikopter itu tidak sesuai dengan yang disampaikan Firli ketika sidang etik dengan Dewas," ujar peneliti ICW Wana Alamsyah kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/6).

Wana menduga bahwa harga helikopter yang digunakan oleh Firli telah mendapat diskon dari vendor. Dalam hal ini, helikopter itu disewakan untuk harga Rp7 juta untuk satu jam pemakaian.

Firli mengaku menggunakan helikopter tersebut dalam waktu empat jam. Artinya, ada sekitar Rp30,8 juta yang dibayarkan oleh Firli kepada penyedia layanan helikopter itu.

Namun, Wana menyebut pihaknya menduga harga tersebut tak sesuai dengan yang seharusnya. Pihaknya terus mengumpulkan dan mencari data sekunder melalui penyedia jasa penerbangan lain untuk helikopter jenis yang sama.

"Bahwa harga sewanya per jam, yaitu US$ 2.750 atau sekitar Rp39,1 juta. Jika kami total, itu ada sebesar Rp172,3 juta yang harusnya dibayar Firli," ujarnya. Maka, ICW menduga pimpinan lembaga antirasuah itu mendapatkan diskon harga sebesar Rp141 juta dari beda harga yang dibayarkan dengan harga yang sesungguhnya.

Setelah mengonfirmasi sembilan perusahaan penyedia layanan jasa penerbangan, Wana menyebut salah satu perusahaan bersedia membeberkan informasi secara detail terkait teknis harga penyewaan helikopter. "Kami melakukan perbandingan harga dengan helikopter yang hampir mirip dengan yang digunakan pak Firli Bahuri," ujarnya.

ICW pun memberikan informasi kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri untuk kemudian diselidiki lebih lanjut. ICW menduga ada konflik kepentingan dalam proses penyewaan helikopter. Pasalnya, salah satu Komisaris dari PT APU yang memberikan penyewaan sempat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Meikarta yang ditangani oleh KPK pada 2018.

 

Saat itu, Firli menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. "Dugaan penerimaan gratifikasi ini telah masuk dalam unsur-unsur Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," paparnya. Wana menyatakan bahwa penyidik Polri telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Firli. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya