Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Tahan Wakil Direktur PT Adonara Terkait Tanah Munjul

Tri Subarkah
02/6/2021 18:45
KPK Tahan Wakil Direktur PT Adonara Terkait Tanah Munjul
Komisi Pemberantasan Korupsi(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene terkait dugaan tindak pidana korupsi tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada 2019. Penahanan dilakukan setelah lembaga antirasuah menetapkan Anja sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya pada 24 Februari 2021.

Menurut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, PT Adonara merupakan salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ). Adonara bergerak di bidang properti tanah dan bangunan. Sekira Maret 2019, Anja disebut aktif menawarkan tanah Munjul kepada pihak PDSPJ.

Di sisi lain, Lili menjelaskan terjadi pertemuan yang dilakukan dengan pihak Kongresgasi Suster-Suster Karolus Boromeus di Yogyakarta. Dalam pertemuan itu disebutkan terjadi kesepakatan pembelian tanah oleh Anja yang berlokasi di daerah Munjul.

"Di saat yang bersamaan, langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh AR (Anja) dengan jumlah sekitar Rp5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Karolus Boromeus," jelas Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/6).

Pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari pihak Kogregasi dilakukan melalui notaris yang ditunjuk oleh Anja.

Anja lantas menjual tanah tersebut pada pihak PDPSJ pada 8 April 2019. Saat itu, penandatanganan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli dan penjual. Direktur Utama PDPSJ Yoory Corneles berperan sebagai pihak pembeli, sementara Anja merupakan pihak penjual.

Saat itu, dilakukan pembayaran sebesar 50% atau sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening Anja pada Bank DKI. Lili menyebut selang beberapa waktu kemudian, Yoory memerintahkan PDPSJ melakukan pembayaran kepada Anja sebesar Rp43,5 miliar.

KPK menduga pembelian tanah Munjul oleh PDPSJ melawan hukum karena tidak dilakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah. Selain itu, PDPSJ juga tidak melakukan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan pertaruan terkait.

"Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan," imbuh Lili.

Penyidik KPK juga menduga Anja menggunakan uang hasil rasuah untuk kepentingan pribadi antara lain untuk pembelian tanah dan kendaraan mewah. Lili menyebut hal ini masih didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Sementara itu, Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto menyebut Anja akan ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 21 Juni 2021. Jika diperlukan, penahanan lebih lanjut akan dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum.

Selain Anja dan Yoory, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Adonara Tommy Adrian serta korporasi PT Adonnara sebagai tersangka. Atas perbuatan para tersangka, negara dirugikan Rp152,5 miliar.

Setyo juga menjelaskan pihaknya tidak akan tergesa-gesa memanggil Gubernur Anies Baswedan yang diindikasikan merekomendasikan pembelian tanah di Munjul. Ia menyebut penyidik sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak. Setidaknya, sudah ada 46 orang yang telah dimintai keterangannya sebagai saksi.

"Apakah ada kaitan ada rekomendasi (dari Anies)? Tentu kami masih melakukan pendalaman. Kita tidak serta merta melakukan pemanggilan tanpa ada dasar dari pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya," jelas Setyo. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya