Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene terkait dugaan tindak pidana korupsi tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada 2019. Penahanan dilakukan setelah lembaga antirasuah menetapkan Anja sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya pada 24 Februari 2021.
Menurut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, PT Adonara merupakan salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ). Adonara bergerak di bidang properti tanah dan bangunan. Sekira Maret 2019, Anja disebut aktif menawarkan tanah Munjul kepada pihak PDSPJ.
Di sisi lain, Lili menjelaskan terjadi pertemuan yang dilakukan dengan pihak Kongresgasi Suster-Suster Karolus Boromeus di Yogyakarta. Dalam pertemuan itu disebutkan terjadi kesepakatan pembelian tanah oleh Anja yang berlokasi di daerah Munjul.
"Di saat yang bersamaan, langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh AR (Anja) dengan jumlah sekitar Rp5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Karolus Boromeus," jelas Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/6).
Pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari pihak Kogregasi dilakukan melalui notaris yang ditunjuk oleh Anja.
Anja lantas menjual tanah tersebut pada pihak PDPSJ pada 8 April 2019. Saat itu, penandatanganan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli dan penjual. Direktur Utama PDPSJ Yoory Corneles berperan sebagai pihak pembeli, sementara Anja merupakan pihak penjual.
Saat itu, dilakukan pembayaran sebesar 50% atau sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening Anja pada Bank DKI. Lili menyebut selang beberapa waktu kemudian, Yoory memerintahkan PDPSJ melakukan pembayaran kepada Anja sebesar Rp43,5 miliar.
KPK menduga pembelian tanah Munjul oleh PDPSJ melawan hukum karena tidak dilakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah. Selain itu, PDPSJ juga tidak melakukan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan pertaruan terkait.
"Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan," imbuh Lili.
Penyidik KPK juga menduga Anja menggunakan uang hasil rasuah untuk kepentingan pribadi antara lain untuk pembelian tanah dan kendaraan mewah. Lili menyebut hal ini masih didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Sementara itu, Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto menyebut Anja akan ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 21 Juni 2021. Jika diperlukan, penahanan lebih lanjut akan dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum.
Selain Anja dan Yoory, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Adonara Tommy Adrian serta korporasi PT Adonnara sebagai tersangka. Atas perbuatan para tersangka, negara dirugikan Rp152,5 miliar.
Setyo juga menjelaskan pihaknya tidak akan tergesa-gesa memanggil Gubernur Anies Baswedan yang diindikasikan merekomendasikan pembelian tanah di Munjul. Ia menyebut penyidik sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak. Setidaknya, sudah ada 46 orang yang telah dimintai keterangannya sebagai saksi.
"Apakah ada kaitan ada rekomendasi (dari Anies)? Tentu kami masih melakukan pendalaman. Kita tidak serta merta melakukan pemanggilan tanpa ada dasar dari pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya," jelas Setyo. (OL-15)
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Politeknik Bandung, jika terjadi gempa bumi, Gedung Setda berpotensi mengalami kerusakan.
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
KPK mengategorikan kasus korupsi di LPEI menjadi beberapa klaster. Jika ditotal semua, kerugian negara menyentuh 11 triliun.
Kepala Negara menekankan yang bersangkutan seharusnya mempertimbangkan perasaan keluarga. Terlebih, ketika keluarga harus melihat yang bersangkutan diborgol.
KPK menerima sekitar 350 surat dari warga Pati, Jawa Tengah, hingga Rabu (27/8) sore soal desakan agar KPK segera menetapkan Bupati Sudewo tersangka kasus dugaan suap proyek jalur kereta api
KPK menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser milik Sekretaris Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Bupati Pati Sudewo (SDW), Rabu (27/8) terkait dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api Solo Balapan,
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pihaknya masih mencari tiga mobil itu. Kendaraan itu yakni Land Cruiser, Mercy, dan BAIC.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved