Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dan mengembangkan kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta, Tahun Anggaran 2019. Salah satunya dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati.
"Hari ini (31/5) tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC (mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory C Pinontoan) dan tersangka lainnya yakni Sri Haryati Plh Sekda DKI Jakarta," terang Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (31/5).
Namun, kata dia, Sri yang dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyidik kasus ini tidak hadir. Alasan yang diterima KPK Sri tengah mengalami sakit.
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak hadir karena alasan sakit dan akan dilakukan penjadwalan ulang," pungkasnya.
Baca juga: BPK Ungkap Kerugian Rasuah ASABRI Capai Rp22,78 Triliun
KPK telah menjerat mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory C Pinontoan sebagai tersangka dan ditahan. Dia terjerat kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Munjul, Jakarta Utara.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Yoory resmi ditahan selama 20 hari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Yoory ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya, yaitu Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), dan Korporasi PT Adonara Propertindo.
Ghufron juga menjelaskan perkara tersebut statusnya ditingkatkan ke tingkat penyidikan sejak 24 Mei 2021.
Yoory ditahan sementara di Rumah Tahanan KPK di Markas Polisi Militer Jalan Sultan Agung Nomor 33, Manggarai, Guntur, Jakarta Selatan.
Saat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul mencuat ke publik, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil keputusan menonaktifkan Yoory dari jabatan dirut Pembangunan Sarana Jaya pada awal Maret 2021.
Anies kemudian mencopot Yoory dari jabatannya pada 30 Maret 2021. Diketahui Pemprov DKI Jakarta melalui Perumda Sarana Jaya sudah menggelontorkan uang senilai Rp 217 miliar untuk pengadaan lahan seluas 4,1 hektare tersebut.(OL-4)
Budi mengatakan, kasus itu berjalan maju meski Khofifah belum dipanggil. KPK terus memanggil saksi untuk mendalami berkas perkara para tersangka.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi desakan dari pegiat antikorupsi agar KPK segera memanggil Bobby Nasution.
KPK masih mendalami informasi terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pernyataan itu disampaikan menjawab desakan untuk memanggil Bobby Nasution
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Azmi yakin bahwa Bobby sebagai orang nomor satu di Sumut sudah pasti memiliki pengetahuan dan informasi terkait proyek yang ditangani oleh Kepala Dinas tersebut.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
Pemprov DKI Jakarta, Gubernur Pramono Anung tengah melakukan program pemutihan ijazah untuk siswa sekolah swasta yang ijazahnya ditahan karena tunggakan biaya sekolah.
Bank DKI resmi membagikan dividen senilai Rp249,31 miliar atau dengan dividen payout ratio 32% dari laba bersih tahun buku 2024 sebesar Rp779,10 miliar.
Dampak negatif itu mulai dari kemacetan parah, polusi udara, hingga kecelakaan lalu lintas,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved