Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dan mengembangkan kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta, Tahun Anggaran 2019. Salah satunya dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati.
"Hari ini (31/5) tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC (mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory C Pinontoan) dan tersangka lainnya yakni Sri Haryati Plh Sekda DKI Jakarta," terang Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (31/5).
Namun, kata dia, Sri yang dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyidik kasus ini tidak hadir. Alasan yang diterima KPK Sri tengah mengalami sakit.
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak hadir karena alasan sakit dan akan dilakukan penjadwalan ulang," pungkasnya.
Baca juga: BPK Ungkap Kerugian Rasuah ASABRI Capai Rp22,78 Triliun
KPK telah menjerat mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory C Pinontoan sebagai tersangka dan ditahan. Dia terjerat kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Munjul, Jakarta Utara.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Yoory resmi ditahan selama 20 hari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Yoory ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya, yaitu Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), dan Korporasi PT Adonara Propertindo.
Ghufron juga menjelaskan perkara tersebut statusnya ditingkatkan ke tingkat penyidikan sejak 24 Mei 2021.
Yoory ditahan sementara di Rumah Tahanan KPK di Markas Polisi Militer Jalan Sultan Agung Nomor 33, Manggarai, Guntur, Jakarta Selatan.
Saat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul mencuat ke publik, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil keputusan menonaktifkan Yoory dari jabatan dirut Pembangunan Sarana Jaya pada awal Maret 2021.
Anies kemudian mencopot Yoory dari jabatannya pada 30 Maret 2021. Diketahui Pemprov DKI Jakarta melalui Perumda Sarana Jaya sudah menggelontorkan uang senilai Rp 217 miliar untuk pengadaan lahan seluas 4,1 hektare tersebut.(OL-4)
Apakah itu wujud pelampisan dendam atau strategi dalam menghadapi kasusnya? Atau, dia sekadar cari panggung dan menarik simpati?
tengah menelusuri pergerakan John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menemukan indikasi keterlibatan penyedia jasa pengiriman barang impor (forwarder) lain di luar PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap Bea Cukai.
KPK menyatakan segera menelusuri para importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo (BR) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan alias KW di Ditjen Bea Cukai.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Pemprov DKI juga mulai mengandalkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Terkait dukungan anggaran, politisi yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D mendukung segala kajian dan rencana yang memiliki dampak positif untuk masyarakat luas.
Skema kerja sama dengan pengembang di sepanjang trase akan mempermudah pengembangan MRT, terutama dalam pengelolaan TOD dan pembiayaan proyek.
Menurutnya, saling bantu antara daerah ini perlu dilakukan guna memudahkan menyelesaikan sebuah permasalahan.
Letaknya yang strategis di samping JIS menjadikannya salah satu titik potensial untuk pengembangan wisata urban di Jakarta Utara.
Menurut Pramono, dengan dukungan konektivitas tersebut, penyelenggaraan kegiatan berskala besar di JIS dan Ancol akan lebih mudah dijangkau masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved