Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Surat ICW ke Kapolri soal Penarikan l Firli Dinilai Tidak Tepat

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
26/5/2021 23:46
Surat ICW ke Kapolri soal Penarikan l Firli Dinilai Tidak Tepat
Pakar hukum Tata Negara universitas Padjajaran Indra Perwira(Antara/Wahyu Putro A)

PAKAR Hukum Tata Negara Indra Perwira mengkritik Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyurati Mabes Polri untuk meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menarik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. 

Diketahui, peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan bahwa pihaknya ingin bertemu dengan Kapolri untuk meminta penarikan dan pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK karena banyaknya kontroversi yang dilakukan Firli selama menjabat sebagai Ketua KPK, pada Selasa (25/5). 

Menurutnya, peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK  menyebutkan bahwa Pimpinan KPK dipilih oleh DPR RI berdasarkan calon usulan Presiden RI, yang sudah melalui Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan. 

Surat ICW itu menurut Indra tak sesuai dengan UU No 30 tahun 2002 tersebut. 

Baca juga : Komentar Istana Soal Polemik Tes Wawasan Kebangsaan

“Pemilihan Ketua KPK ini kan sudah di fit dan proper test oleh DPR secara terbuka. Ada Pansel-nya juga. Jadi ga bisa minta pemberhentiannya ke Kapolri yang jelas-jelas tidak punya wewenang," ucapnya, Rabu (26/5). 

“Apapun itu, Firli itu kan ketua lembaga yang berbeda dengan Kepolisian yang sama-sama lembaga pemerintahan. KPK itu tidak di underbow-nya Kapolri dan merupakan dua lembaga yang terpisah. Legitimasi pimpinan KPK, Komisioner yang duduk di sana itu, bukan atas perintah Kapolri,” tambahnya. 

Indra menjelaskan bahwa wewenang KPK memiliki hirarkinya lebih tinggi, sehingga surat dari ICW ke Mabes Polri dinilai salah sasaran. 

Satu-satunya hal yang bisa dilakukan Kapolri, lanjut Indra ialah saat yang bersangkutan melakukan  tindakan indisipliner dalam kategori kepolisian. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya