Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PAKAR Hukum Tata Negara Indra Perwira mengkritik Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyurati Mabes Polri untuk meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menarik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Diketahui, peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan bahwa pihaknya ingin bertemu dengan Kapolri untuk meminta penarikan dan pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK karena banyaknya kontroversi yang dilakukan Firli selama menjabat sebagai Ketua KPK, pada Selasa (25/5).
Menurutnya, peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK menyebutkan bahwa Pimpinan KPK dipilih oleh DPR RI berdasarkan calon usulan Presiden RI, yang sudah melalui Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan.
Surat ICW itu menurut Indra tak sesuai dengan UU No 30 tahun 2002 tersebut.
Baca juga : Komentar Istana Soal Polemik Tes Wawasan Kebangsaan
“Pemilihan Ketua KPK ini kan sudah di fit dan proper test oleh DPR secara terbuka. Ada Pansel-nya juga. Jadi ga bisa minta pemberhentiannya ke Kapolri yang jelas-jelas tidak punya wewenang," ucapnya, Rabu (26/5).
“Apapun itu, Firli itu kan ketua lembaga yang berbeda dengan Kepolisian yang sama-sama lembaga pemerintahan. KPK itu tidak di underbow-nya Kapolri dan merupakan dua lembaga yang terpisah. Legitimasi pimpinan KPK, Komisioner yang duduk di sana itu, bukan atas perintah Kapolri,” tambahnya.
Indra menjelaskan bahwa wewenang KPK memiliki hirarkinya lebih tinggi, sehingga surat dari ICW ke Mabes Polri dinilai salah sasaran.
Satu-satunya hal yang bisa dilakukan Kapolri, lanjut Indra ialah saat yang bersangkutan melakukan tindakan indisipliner dalam kategori kepolisian. (OL-7)
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penindakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut telah memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki kasus dugaan oplosan beras
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan SMA Kemala Taruna Bhayangkara serta SMA Global Darussalam Academy di DI Yogyakarta.
Cecep gugur saat berupaya mengevakuasi warga yang terjebak dalam kericuhan di pesta rakyat acara pernikahan anak dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan, 39, hingga saat ini masih diselidiki.
Penyelidikan terkait tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan (ADP), 39, masih menunggu hasil laboratorium forensik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved