Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
PENGACARA mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero Richard Joost (RJ) Lino, Agus Dwiwarsono, menginformasikan upaya praperadilan kliennya akan diputuskan hari ini oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya, sidangnya jam 16.00 WIB," kata Agus Dwiwarsono melalui keterangan tertulis, Selasa (25/5).
Kubu Lino mengharapkan kabar baik dari putusan itu. Hakim diharap memberikan putusan dengan mempertimbangkan seluruh bukti yang ada. Sementara itu, Lino optimistis menang dalam praperadilan. Dia yakin kasusnya sudah kedaluwarsa karena sudah lebih dari lima tahun mangkrak di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya yakin saya akan menang," kata Lino di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/5).
Baca juga: Ada Putusan MK soal UU KPK, RJ Lino Yaki Bakal Menang Praperadilan
Lino ngotot penunjukan langsung dalam pengadaan mesin angkat alat berat yang dilakukan pada 2010 bukan bagian dari korupsi. Bahkan, kata dia, penunjukkan langsung pengadaan alat itu yang dilakukan olehnya berhasil mengirit pengeluaran negara.
"Yang crane ini hasil lelang 2012, hasil lelang itu US$500 ribu lebih mahal daripada penunjukkan langsung, jadi mestinya saya itu adalah bintang bukannya ditahan dan dijadikan tersangka," ujar Lino.(OL-5)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke luar negeri terkait kasus korupsi kuota haji 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Keputusan Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dicegah ke luar negeri terkait dugaan korupsi kuota haji
Fokus penyidikan KPK diarahkan pada siapa yang memberi perintah serta aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji
Askrindo menyambut baik Panduan Cegah Korupsi (PanCEK) yang disusun oleh KPK sebagai pedoman praktis dalam mencegah korupsi di perusahaan.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan tidak ada yang perlu ditakuti terkait rencana Komisi III DPR RI memanggil KPK untuk rapat dengar pendapat (RDP).
"Jaksa eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim di tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino,"
KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias R.J. Lino.
Lembaga Antikorupsi membutuhkan salinan tersebut untuk menentukan langkah hukum lanjutan untuk Lino.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor yang menghukum RJ Lino empat tahun.
RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara sebesar mencapai US$1,997 juta. Kerugian itu terkait pengadaan tiga unit QCC pada 2009-2011.
Kendati demikian, perusahaan pelat merah itu tetap membuka harga penawaran untuk HDHM
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved