Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
MANTAN Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino (RJL) meyakini hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang diajukannya.
"Saya yakin saya akan menang," kata RJ Lino di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
RJ Lino adalah tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010.
Ia mengatakan tidak puas atas jawaban-jawaban dari KPK dalam sidang praperadilan tersebut. "Ya saya tidak puaslah apa jawaban KPK, jelaslah. Tunggu besok saja," ujar dia
Dalam kesempatan tersebut, ia sempat menjelaskan mengenai penunjukan langsung terkait pengadaan QCC tersebut.
"Saya dipersoalkan ini dengan penunjukan langsung, ini dua "crane" penunjukan langsung tahun 2010 yang dijadikan tersangka di sini. Yang "crane" ini hasil lelang 2012, hasil lelang itu 500 ribu dolar AS lebih mahal daripada penunjukan langsung. Jadi, mestinya saya itu adalah bintang, bukannya ditahan dan dijadikan tersangka karena lelang ini lebih mahal 500 ribu dolar AS daripada penunjukkan langsung," kata RJ Lino.
Baca juga: Pengacara RJ Lino Yakin Gugatan Praperadilan Bakal Dikabulkan
Diketahui, baik KPK maupun kuasa hukum RJ Lino pada Senin ini menyerahkan kesimpulan terkait praperadilan tersebut. Hakum Tunggal Morgan Simanjuntak akan membacakan putusan praperadilan pada Selasa (25/5).
Sebelumnya dalam permohonan praperadilan, RJ Lino minta dikeluarkan dari Rutan KPK.
Hal tersebut disampaikan Agus Dwiwarsono selaku Kuasa Hukum RJ Lino saat membacakan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/5). Ia menyebut proses penyidikan dan penahanan terhadap kliennya itu tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
"Memerintahkan termohon (KPK) untuk mengeluarkan pemohon (RJ Lino) dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Cabang KPK RI," kata Agus.
Agus menyatakan penyidikan terhadap kliennya tersebut melebihi jangka waktu dua tahun.
Ia menyatakan KPK tidak melaksanakan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 70C UU KPK karena syarat waktu penghitungan 2 tahun merupakan bentuk akumulasi sejak proses penyidikan (SPDP), penuntutan hingga dilimpahkan ke pengadilan telah terlewati dan KPK tidak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap RJ Lino.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan atas gugatan uji materiil UU KPK. Salah satunya Pasal 40 ayat (1) UU KPK, MK menambah ketentuan frasa tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun, dari yang sebelumnya berbunyi KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
Diubah menjadi, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak diterbitkannya SPDP.(Ant/OL-4)
"Jaksa eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim di tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino,"
KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias R.J. Lino.
Lembaga Antikorupsi membutuhkan salinan tersebut untuk menentukan langkah hukum lanjutan untuk Lino.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor yang menghukum RJ Lino empat tahun.
RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara sebesar mencapai US$1,997 juta. Kerugian itu terkait pengadaan tiga unit QCC pada 2009-2011.
Kendati demikian, perusahaan pelat merah itu tetap membuka harga penawaran untuk HDHM
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved