Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menilai dugaan kasus korupsi jual-beli jabatan yang melibatkan Bupati Ngajuk Novi Ramhan Hidayat merupakan dampak politik berbiaya mahal. Sistem ini yang menyeret banyak penyelenggara terpaksa atau berupaya mengembalikan modal politik.
"Penyebab korupsi itu ada dua macam yakni karena keserakahan personal dan dorongan faktor di luar personal. Tipe ke dua ini, terkait sistem politik yang belaku," ujarnya kepada Media Group News, Senin (10/5).
Ia mengatakan sistem politik yang biaya mahal akan cenderung menjadi faktor penyebab korupsi bagi para pemegang kuasanya. Celakanya, di negeri ini sistem politik yang di dalamnya terdapat aturan pemilu dan pilkada, dalam pelaksanaannya telah menghasilkan praktek politik berbiaya mahal. "Itu baik untuk pengisian jabatan di legislatif maupun eksekutif," katanya.
Menurut dia, penangkapan terhadap pejabat-pejabat yang diduga melakukan korupsi, takkan berdampak signifikan bagi upaya pemberantasan korupsi. "Itu selama sistem politik yang berlaku masih seperti sekarang," tegasnya.
Ke depan, kata politisi PKB ini, solusi yang harus diperjuangkan untuk memperbaiki kondisi ini dengan mengubah sistem politik agar mampu meminimalisir biaya. "Khususnya untuk pengisian jabatan di legislatif dan eksekutif. Kedua, sudah saatnya diperkuat aspek pencegahan tindak pidana korupsi supaya banyak kebaikan yang akan diperoleh rakyat dan negara ini," ungkap Luqman Hakim.
Tim Gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti kala menangkap Novi Rahman Hidayat dan sejumlah pihak lain. Misalnya uang tunai sebesar Rp647,9 juta yang berasal dari brangkas pribadi Novi, delapan unit handphone, serta sebuah buku tabungan atas nama Tri Basuki Widodo.
Penyidik Ditipidkor Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.
Selan Novi Rahman Hidayat, Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom sekaligus Plt Camat Sukomoro Edie Srinato, Camat Berbek Haryanto Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, serta ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin, juga menjadi tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-15)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta
Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.
KETUA Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons kasus Bupati Pati Sudewo yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved