Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kasus Korupsi Bupati Nganjuk Dampak Politik Berbiaya Mahal

Cahya Mulyana
10/5/2021 23:05
Kasus Korupsi Bupati Nganjuk Dampak Politik Berbiaya Mahal
Ilustrasi(DOK MI)

WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menilai dugaan kasus korupsi jual-beli jabatan yang melibatkan Bupati Ngajuk Novi Ramhan Hidayat merupakan dampak politik berbiaya mahal. Sistem ini yang menyeret banyak penyelenggara terpaksa atau berupaya mengembalikan modal politik.

"Penyebab korupsi itu ada dua macam yakni karena keserakahan personal dan dorongan faktor di luar personal. Tipe ke dua ini, terkait sistem politik yang belaku," ujarnya kepada Media Group News, Senin (10/5).

Ia mengatakan sistem politik yang biaya mahal akan cenderung menjadi faktor penyebab korupsi bagi para pemegang kuasanya. Celakanya, di negeri ini sistem politik yang di dalamnya terdapat aturan pemilu dan pilkada, dalam pelaksanaannya telah menghasilkan praktek politik berbiaya mahal. "Itu baik untuk pengisian jabatan di legislatif maupun eksekutif," katanya.

Menurut dia, penangkapan terhadap pejabat-pejabat yang diduga melakukan korupsi, takkan berdampak signifikan bagi upaya pemberantasan korupsi. "Itu selama sistem politik yang berlaku masih seperti sekarang," tegasnya.

Ke depan, kata politisi PKB ini, solusi yang harus diperjuangkan untuk memperbaiki kondisi ini dengan mengubah sistem politik agar mampu meminimalisir biaya. "Khususnya untuk pengisian jabatan di legislatif dan eksekutif. Kedua, sudah saatnya diperkuat aspek pencegahan tindak pidana korupsi supaya banyak kebaikan yang akan diperoleh rakyat dan negara ini," ungkap Luqman Hakim.

Tim Gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti kala menangkap Novi Rahman Hidayat dan sejumlah pihak lain. Misalnya uang tunai sebesar Rp647,9 juta yang berasal dari brangkas pribadi Novi, delapan unit handphone, serta sebuah buku tabungan atas nama Tri Basuki Widodo.

Penyidik Ditipidkor Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.

Selan Novi Rahman Hidayat, Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom sekaligus Plt Camat Sukomoro Edie Srinato, Camat Berbek Haryanto Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, serta ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin, juga menjadi tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya