Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Heru Hidayat Bantah Investasi Bitcoin

Ant
23/4/2021 18:47
Heru Hidayat Bantah Investasi Bitcoin
Ilustrasi(MI/ Susanto)

TIM penasihat hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat Kresna Hutauruk menegaskan kliennya tidak pernah berinvestasi pada Bitcoin.

Hal itu disampaikan Kresna menanggapi pernyataan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah yang  menuding adanya aliran dana dugaan korupsi PT Asabri ke dalam bentuk bitcoin. 

"Perlu saya tegaskan bahwa klien kami tidak memiliki kaitan dan tidak pernah berinvestasi pada Bitcoin. Kami sangat keberatan atas pernyataan Dirdik pada Jampidsus Kejagung yang mengkait-kaitkan investasi bitcoin tersebut terhadap klien kami," kata Kresna, Jumat (23/4).

Baca juga: Pencucian Uang Hancurkan Integritas Sistem Keuangan

Ia menegaskan, pernyataan Kejagung di berbagai media juga menyatakan masih akan memperdalam mengenai transaksi tersebut. Hal itu, kata dia, menunjukkan bahwa Dirdik telah melemparkan pernyataan berbau opini yang ambigu dan masih sangat prematur di hadapan publik.

Pernyataan tersebut, menurut dia, belum jelas soal berapa nilai pasti transaksi, kemudian siapa pihak yang berinvestasi.

"Dirdik hanya menyebut nama-nama tersangka yang dijerat TPPU tanpa menegaskan tersangka mana yang membeli bitcoin tersebut. Bahkan, selama pemeriksaan, klien kami tidak pernah ditanyakan tentang investasi bitcoin," tegasnya.

Pihaknya pun merasa keberatan terhadap penyitaan kapal tanker dan aset lainnya yang disebut Kejaksaan merupakan milik kliennya yang terkait dengan perkara Asabri. 

Baca juga: Kemenkeu Jamin Data Pemeriksaan Pajak 2016-2017 Aman

"Padahal, sangat jelas pembelian kapal-kapal tersebut adalah merupakan investasi dari perusahaan Jepang (Mitsui) dan berasal dari pinjaman bank. Bahkan, saat ini juga masih menjadi agunan bank. Mohon dicatat juga bahwa kapal tersebut sudah dimiliki Tram sejak 2012," ucapnya.

Kepemilikan kapal itu, lanjut Kresna, jauh sebelum kliennya masuk ke Tram yang masuk pada tahun 2017. Oleh karena itu, tidak ada kaitannya sama sekali dengan perkara Asabri.

Terkait proses penyitaan aset kapal tanker, pihaknya menduga Kejaksaan  melanggar Pasal 39 KUHAP, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara spesifik tentang perlindungan terhadap pihak ketiga.

Seperti contoh dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1731K/Pdt/2011 menegaskan bahwa objek jaminan kredit yang telah dibebani hak tanggungan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan, memiliki hak dan kepentingan yang melekat dan harus mendapat perlindungan hukum.. 

Baca juga: KPK Bakal Usut Korupsi Angin Prayitno Aji ke TPPU

"Mengingat faktanya, pembelian kapal tersebut adalah berasal dari invetasi perusahaan Jepang (Mitsui) yang  sudah ada jauh sebelum klien kami masuk ke TRAM. Jelas tidak ada kaitannya sama sekali dengan perkara Asabri. Sebagai advokat, kami mendukung proses penegakan hukum terhadap perkara Asabri sehingga nanti pada saatnya dipersidangan klien kami dapat menjelaskan bahwa beliau tidak bersalah.  Namun bila proses penyidikannya saja sudah amburadul seperti ini, " tandas Kresna 

Sementara itu, pengamat kejaksaan Fajar Trio Winarko pun mengingatkan dalam penegakan hukum sejatinya jangan melontarkan pernyataan yang memungkinkan berupa opini.

"Ini bahaya, bisa mengganggu penegakan hukum yang berkeadilan," kata Fajar.

Ia pun berharap penegak hukum agar lebih bijak dalam mengeluarkan informasi publik sehingga informasi yang disampaikan tidak berpotensi seolah-olah pihak yang masih menjadi tersangka seakan-akan pasti bersalah sebelum diajukan dalam persidangan. (OL-8)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya