Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pencucian Uang Hancurkan Integritas Sistem Keuangan

Mediaindonesia.com
29/5/2021 18:30
Pencucian Uang Hancurkan Integritas Sistem Keuangan
.(DOK Pribadi.)

PP Nomor 61 Tahun 2021 merupakan perubahan dari PP Nomor 43 Tahun 2015 tentang  pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan  tindak pidana pencucian uang. PP tersebut erat kaitannya dengan pihak pelaporan harta kekayaan yang patut diduga berasal dari suatu tindak pidana dan prinsip yang digunakan dalam UU TPPU untuk mengenali yang dimaksud  dengan transaksi keuangan yang mencurigakan.

Itu disampaikan Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Ary Zulfikar yang juga Ketua Umum Perkumpulan Bumi Alumni (PBA) dalam keterangan resmi, Sabtu (29/5). "Apa yang dimaksud dengan transaksi keuangan mencurigakan? Pasal 1 angka 5  UU TPPU mendefinisikan ada empat, salah satunya jika terjadi transaksi keuangan tidak sesuai profil atau karakteristik kebiasaan pola transaksi pengguna jasa," ungkapnya dalam webinar bertema Perang global melawan pencucian uang, Jumat (28/5).

Filosofi dari UU TPPU yaitu penerapan prinsip mengenali pengguna jasa. Setiap penyedia dan pengguna jasa harus memahami prinsip tersebut. "Kami di LPS sering kali melakukan penyelidikan suatu tindak pidana, tapi sering kali penyelidikan dilakukan setelah kerugian itu terjadi. Jadi sering kami melakukan penyelidikan setelah bank tersebut telah mengalami kerugian," jelasnya. Dengan pelaporan, pada dasarnya dapat mencegah tindak pidana itu sendiri, karena pelaku tindak pidana pada akhirnya tidak dapat menggunakan hasil kejahatan atau menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidanannya tersebut.

Berdasarkan UU TPPU ada sekitar 26 tindak pidana yang secara defintif disebutkan, termasuk pencurian, penyuapan, korupsi di bidang perbankan, pemalsuan uang, dan penipuan. Pasal 17 ayat 2 UU TPPU menyatakan bahwa ketentuan pihak pelapor diatur dalam PP, lahirlah PP 43/2015 sebagaimana diubah dengan PP 61/2021, yang menyebutkan secara rinci mengenai cakupan pihak pelapor yang memiliki kewajiban pelaporan. Perbedaannya, dalam PP 61 ada tambahan bahwa pihak pelapor mencakup juga antara lain penyedia jasa yang memberikan layanan pinjaman online (pinjol), penyedia layanan saham berbasis teknologi informasi, dan penyedia jasa layanan keuangan berbasis teknologi informasi.

"Pinjol  itu bagian dari penyedia jasa yang memang diwajibkan sebagai pihak pelapor," tuturnya. Tugas LPS berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2004 yakni menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara sistem perbankan dengan melakukan kegiatan resolusi bank untuk meminimalkan kerugian akibat penyalahgunaan yang dilakukan oleh pemegang saham, pengurus, atau staf bank yang merugikan bank.

Dalam kegiatan resolusi, termasuk melakukan upaya meminimalkan kerugian bank. Oleh karenanya dulu fungsi dan tugas LPS disebut sebagai loss minimizer. Namun saat pandemi LPS juga dituntut untuk menjadi risk minimizer, yaitu melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kegagalan bank.

Dalam konteks penanganan bank BPR bermasalah, menurut Ary, LPS melakukan due diligence, termasuk menengarai ada tidaknya perbuatan yang dilakukan oleh pemegang saham, direksi, komisaris, maupun staf yang merugikan bank terkategori sebagai tindak pidana perbankan, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, atau tindak pidana umum. Dalam melakukan investigasi itu, LPS juga selalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk dengan PPATK.

Ketua PPATK Dian Ediana Rae dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahayanya dampak tindak pidana pencucian uang jika tidak tertangani dengan baik. "Pencucian uang bahayanya sebesar apa sih?" ujarnya. Ia mengambil contoh film tentang mafia narkoba Kolombia dan Mesiko yang mereka mencuci uang hasil penjualan barang haram itu sampai sedemikian besar berpengaruh dalam berbagai sendi kehidupan. "Bahkan sampai sekarang Kolombia dan Meksiko tidak bisa lepas dari narkoba dan traficking. Uang hasil kejahatan narkoba tidak bisa dikendalikan akhirnya. Negara pun tidak bisa mengendalikannya," jelasnya.

Bahkan di sana, tidak ada politikus yang bebas dari narkoba, karena mereka menjadi politisi dengan pembiayaan uang hasil narkoba. "Apakah Indonesia punya potensi seperti itu? Mari kita renungkan bersama," jelasnya. Data dari BNN, jumlah pengguna narkoba di Indonesia sudah mencapai angka 5 juta. Hasil analisis PPATK bahwa transaksi narkoba mencapai triliunan rupiah. Kalau itu terus berkembang, pencucian uang berjalan masif bisa dipastikan akan berpengaruh kepada yang lain. Jika memasuki dunia politik, akan menjadi hal yang sulit untuk dicegah. "Dampak tindak pidana kejahatan pencucian uang memang sangat luar biasa. Belum lagi hasil korupsi juga sangat besar, jangan-jangan mencapai ratusan triliun rupiah. Belu lagi kejahatan illegal loging, illegal mining, illegal fishing, dan macam-macam kemudian diakumulasikan tidak sedikit jumlahnya," tuturnya.  

Menurutnya, dampak pencucian uang juga akan merusak integritas sistem keuangan. Jika pencucian uang tidak terdeteksi, akan mengganggu investasi dan ekonomi. "Bayangkan, ada orang yang bisnis dengan susah payah, pinjam uang susah dan di sisi lain ada orang yang dibiayai dari dana hasil pencucian uang," jelasnya.

Sekarang, menurut  Dian, modus dan cara melakukan pencucian uang makin canggih. Penyamaran transaksi, rekayasa keuangan, dan sebagainya dilakukan dengan cara-cara yang semakin rumit dan kompleks. "Ini tipikal money laundering," jelasnya.

 

Dalam kasus narkoba, misalnya, sudah pasti melibatkan transaksi keuangan trans nasional/trans border.  Demikian juga money laundering hasil korupsi. Sekarang caranya sudah lebih kompleks dan dinamis, karena melibatkan profesional money laundering. "Misalnya mereka pergi ke kasino di luar negeri, tidak benar-benar bermain judi, tetapi menerima uang dari hasil korupsi," jelasnya. Biasanya ada kerja sama dengan konsultan profesional yang menyarankan dan menyamarkan menerima uang hasil korupsi, tetapi terlihat bersih secara hukum dan finansial. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya