Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Anggota Polri Terseret Pencucian Uang Rohadi

Tri Subarkah
20/5/2021 16:45

SIDANG tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, menyeret anggota Polri. Salah satunya, yaitu anggota Satlantas Polres Jakarta Utara bernama Sutikno, dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sutikno mengaku pernah dimintai tolong Rohadi untuk membelikan beberapa mobil, di antaranya Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Fortuner, Toyota Alphard, dan Mercedes Benz. Ia menyebut mobil Pajero yang dibeli berjumlah dua unit.

"Berapa harga mobil Pajero?" tanya jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tonny Frenky Pangaribuan, Kamis (20/5).

"Sekitar satu unit Rp374 juta, sekitar Rp700 (juta) lebih," aku Sutikno.

Menurutnya, mobil tersebut dibayar menggunakan uang dari Rohadi.

Jaksa lantas mendalami temuan pergantian nomor polisi mobil Pajero dari B 1503 TJK menjadi B 104 ANA. Pergantian itu diakui atas permintaan Rohadi. Mulanya, Sutikno mengatakan tidak mengetahui peruntukan mobil tersebut.

Baca juga: KPK Bakal Usut Korupsi Angin Prayitno Aji ke TPPU

Namun saat dikonfirmasi oleh Tonny, Sutikno membenarkan bahwa mobil Pajero itu diserahkan kepada anak mantan Bupati Indramayu, Anna Sophanah.

"Di BAP Saudara, Rohadi mengatakan mobilnya adai di Kalibata, digunakan oleh anak Ibu Anna namanya Daniel anggota DPR RI?" tanya Tonny.

"Iya," tukas Sutikno.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa KPK juga mendalami penyerahan mobil Pajero yang dikaitkan dengan Anna. Pendalaman dilakukan melalui mantan kepala desa Kecamatan Cikedung, Indramayu, bernama Surjana.

KPK meyakini mobil Pajero tersebut diberikan oleh Rohadi kepada Anna terkait rencana izin pembangunan Rumah Sakit Reysa yang dimiliki Rohadi. Surat dakwaan yang disusun jaksa KPK menyebutkan bahwa mobil itu keluaran 2015 dan dibeli seharga Rp385 juta di Jakarta.

Awalnya, kepemilikannya mobil tersebut diatasnamakan Sutikno. Lantas, nomor polisi mobil diubah menjadi B 104 ANA dan selanjutnya diberikan oleh Anna.

Adapun pembelian mobil lainnya yang dilakukan Sutikno dari uang Rohadi adalah Alphard seharga Rp930 juta, Fortuner seharga Rp512 jua, dan Mercedes Benz seharga Rp600 juta.

Selain Sutikno, anggota Satlantas Polres Jakarta Utara lainnya, Achmad Subur, mengaku pernah dimintai mengurus perpanjangan pajak kendaraan Rohadi. Selain itu, Subur juga kerap diminta Rohadi mengantar tamu-tamu Rohadi.

Baca juga: KPK Yakin Penahanan Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino Sah

Jaksa menemukan adanya pengiriman uang sebesar lebih dari Rp200 juta ke rekening Subur. Saat dikonfirmasi, Subur menjelaskan uang itu sebagai operasional menjemput tamu Rohadi serta pembelian souvenir.

Rohadi yang mendapat julukan 'PNS tajir' didakwa menerima suap aktif senilai Rp1,21 miliar, suap pasif Rp3,453 miliar, dan gratifikasi Rp11,518 miliar. Selain itu, Rohadi juga didakwa melakukan TPPU dengan total mencapai Rp40.133.694.896.

TPPU itu dilakukan Rohadi dalam periode Desember 2010 sampai Juni 2016. Selama itu, ia diduga melakukan transaksi penukaran sejumlah mata uang asing ke rupiah. Uang hasil kejahatan yang dicuci oleh Rohadi disetor secara tunai ke rekening atas nama Rohadi maupun pihak terafilisasi seperti keluarga dan temannya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya