Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penahanan dan penyidikan mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino sudah sah secara hukum dan mengikuti ketentuan berlaku. Permohonan prapreradian yang diajukan RJ Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diminta untuk ditolak.
"Penyidikan dan penahanan atas diri tersangka RJL (RJ Lino) adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (20/5).
RJ Lino saat ini tengah mengajukan permohonan praperadilan atas penahanannya. Ia juga mempermasalahkan kerugian negara yang disangkakan KPK. Dalam permohonan praperadilan, RJ Lino menyebut tidak ada kerugian negara lantaran BPK tidak menghitung kerugian pembelian Quay Container Crane (QCC).
Terkait kerugian negara itu, KPK menegaskan sudah memiliki penghitungan yang nyata dan pasti berdasarkan penghitungan ahli Institut Teknologi Bandung (ITB) serta ahli penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK.
Kemudian, surat dari ITB terkait laporan investigasi teknis perhitungan harga pokok produksi (HPP) QCC PT Pelindo II di Pelabuhan Palembang, Panjang, dan Pontianak, dan Surat Badan Pemeriksa Keuangan perihal penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif.
"KPK juga meminta bantuan tenaga ahli accounting forensic yang disimpulkan melalui Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas pengadaan tiga unit QCC pada PT Pelindo II 2010 tertanggal 6 Mei 2021 yang pada pokoknya menyampaikan ada kerugian negara yang timbul sebesar US$1.974.911 atau setara dengan Rp17.799.875.456," kata Ali Fikri.
KPK menegaskan penghitungan kerugian negara atas pengadaan QCC 2010 pada PT Pelindo II dan instansi terkait lainnya pada pokoknya BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan atas pengadaan tiga unit QCC yang mengakibatkan kerugian negara.
Dalam kasus itu, kata Ali Fikri, KPK telah beberapa kali melakukan gelar perkara di hadapan pimpinan dan pejabat struktural di Kedeputian Penindakan. Disepakati telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan korupsi dalam pengadaan QCC.
Sejak 2016 hingga 2021, KPK sudah memeriksa 77 saksi termasuk pemeriksaan ahli kerugian negara dari BPK dan ahli penghitungan HPP QCC dari ITB. Tim penyidik juga menyita berbagai barang bukti berdasarkan izin penyitaan Dewan Pengawas. (Dhk/OL-09)
KPK mengungkap perusahaan milik keluarga Fadia Arafiq mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama 2025.
Fadia Arafiq diduga menggunakan perusahaan milik keluarganya untuk memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
KPK mengungkap bahwa suami dan anak dari Fadia Arafiq turut menerima uang hasil dugaan tindak pidana korupsi.
KPK mengungkap bahwa staf dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq selalu mendokumentasikan pengambilan uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi melalui grup aplikasi WhatsApp.
KPK optimistis hadapi praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. BPK tegaskan adanya kerugian negara dalam korupsi kuota haji di Kemenag. Cek faktanya!
Pihak Gus Yaqut mempertanyakan keabsahan perhitungan kerugian negara sebesar Rp622 miliar yang disampaikan KPK dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Pengelolaan pelabuhan dan operasional kapal tidak berada dalam satu entitas yang sama. Pengelolaan pelabuhan berada di bawah kendali Pelindo sementara operasional kapal oleh Pelni.
Peningkatan volume petikemas ini dipicu oleh pertumbuhan signifikan di sejumlah wilayah operasi utama.
Transformasi ini tidak hanya mencakup perubahan nama, tetapi juga peluncuran logo baru yang memvisualisasikan semangat sinergi dalam ekosistem pelabuhan dan rantai pasok nasional.
Plt. Direktur Utama CTP, Erwan Dwi Winanto, mengungkapkan pihaknya tengah fokus pada upaya integrasi tarif dengan ruas tol lain di Jakarta guna meningkatkan daya saing biaya angkut.
Penyaluran bantuan ini difokuskan untuk meringankan beban warga yang aktivitas harian dan mobilitasnya terganggu akibat banjir.
Sinergi dan kolaborasi dilakukan bersama Kementerian Perhubungan (KSOP dan BPTD), ASDP, Pemprov Banten, Pemkot Cilegon, Polda Banten dan TNI AL Banten, serta instansi terkait.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved