Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Yakin Penahanan Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino Sah

 Dhika Kusuma Winata
20/5/2021 15:02
KPK Yakin Penahanan Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino Sah
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penahanan dan penyidikan mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino sudah sah secara hukum dan mengikuti ketentuan berlaku. Permohonan prapreradian yang diajukan RJ Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diminta untuk ditolak.

"Penyidikan dan penahanan atas diri tersangka RJL (RJ Lino) adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (20/5).

RJ Lino saat ini tengah mengajukan permohonan praperadilan atas penahanannya. Ia juga mempermasalahkan kerugian negara yang disangkakan KPK. Dalam permohonan praperadilan, RJ Lino menyebut tidak ada kerugian negara lantaran BPK tidak menghitung kerugian pembelian Quay Container Crane (QCC).

Terkait kerugian negara itu, KPK menegaskan sudah memiliki penghitungan yang nyata dan pasti berdasarkan penghitungan ahli Institut Teknologi Bandung (ITB) serta ahli penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK.

Kemudian, surat dari ITB terkait laporan investigasi teknis perhitungan harga pokok produksi (HPP) QCC PT Pelindo II di Pelabuhan Palembang, Panjang, dan Pontianak, dan Surat Badan Pemeriksa Keuangan perihal penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif.

"KPK juga meminta bantuan tenaga ahli accounting forensic yang disimpulkan melalui Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas pengadaan tiga unit QCC pada PT Pelindo II 2010 tertanggal 6 Mei 2021 yang pada pokoknya menyampaikan ada kerugian negara yang timbul sebesar US$1.974.911 atau setara dengan Rp17.799.875.456," kata Ali Fikri.

KPK menegaskan penghitungan kerugian negara atas pengadaan QCC 2010 pada PT Pelindo II dan instansi terkait lainnya pada pokoknya BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan atas pengadaan tiga unit QCC yang mengakibatkan kerugian negara.

Dalam kasus itu, kata Ali Fikri, KPK telah beberapa kali melakukan gelar perkara di hadapan pimpinan dan pejabat struktural di Kedeputian Penindakan. Disepakati telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan korupsi dalam pengadaan QCC.

Sejak 2016 hingga 2021, KPK sudah memeriksa 77 saksi termasuk pemeriksaan ahli kerugian negara dari BPK dan ahli penghitungan HPP QCC dari ITB. Tim penyidik juga menyita berbagai barang bukti berdasarkan izin penyitaan Dewan Pengawas. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya