Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penahanan dan penyidikan mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino sudah sah secara hukum dan mengikuti ketentuan berlaku. Permohonan prapreradian yang diajukan RJ Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diminta untuk ditolak.
"Penyidikan dan penahanan atas diri tersangka RJL (RJ Lino) adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (20/5).
RJ Lino saat ini tengah mengajukan permohonan praperadilan atas penahanannya. Ia juga mempermasalahkan kerugian negara yang disangkakan KPK. Dalam permohonan praperadilan, RJ Lino menyebut tidak ada kerugian negara lantaran BPK tidak menghitung kerugian pembelian Quay Container Crane (QCC).
Terkait kerugian negara itu, KPK menegaskan sudah memiliki penghitungan yang nyata dan pasti berdasarkan penghitungan ahli Institut Teknologi Bandung (ITB) serta ahli penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK.
Kemudian, surat dari ITB terkait laporan investigasi teknis perhitungan harga pokok produksi (HPP) QCC PT Pelindo II di Pelabuhan Palembang, Panjang, dan Pontianak, dan Surat Badan Pemeriksa Keuangan perihal penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif.
"KPK juga meminta bantuan tenaga ahli accounting forensic yang disimpulkan melalui Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas pengadaan tiga unit QCC pada PT Pelindo II 2010 tertanggal 6 Mei 2021 yang pada pokoknya menyampaikan ada kerugian negara yang timbul sebesar US$1.974.911 atau setara dengan Rp17.799.875.456," kata Ali Fikri.
KPK menegaskan penghitungan kerugian negara atas pengadaan QCC 2010 pada PT Pelindo II dan instansi terkait lainnya pada pokoknya BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan atas pengadaan tiga unit QCC yang mengakibatkan kerugian negara.
Dalam kasus itu, kata Ali Fikri, KPK telah beberapa kali melakukan gelar perkara di hadapan pimpinan dan pejabat struktural di Kedeputian Penindakan. Disepakati telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan korupsi dalam pengadaan QCC.
Sejak 2016 hingga 2021, KPK sudah memeriksa 77 saksi termasuk pemeriksaan ahli kerugian negara dari BPK dan ahli penghitungan HPP QCC dari ITB. Tim penyidik juga menyita berbagai barang bukti berdasarkan izin penyitaan Dewan Pengawas. (Dhk/OL-09)
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPK kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
Pelindo Regional 4 Makassar mencatat lonjakan arus mudik Lebaran 2026 sejak H-15 hingga H-5. Data terbaru menunjukkan total 308.473 pemudik telah melakukan perjalanan melalui 20 cabang
Pelindo melepas keberangkatan 7 ribu peserta Mudik Gratis Pelindo 2026 menjelang Lebaran 2026, dengan total 152 armada bus.
Pelindo Group memberangkatkan peserta Program Mudik Bersama BUMN 2026 yang mengusung tema Mudik Aman Berbagi Harapan guna membantu masyarakat pulang ke kampung halaman.
Pelindo telah memetakan sejumlah pelabuhan yang berpotensi mengalami lonjakan penumpang tertinggi selama mudik Lebaran tahun ini.
PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 4 memastikan kesiapan layanan operasional pelabuhan menjelang arus mudik Lebaran 1447 H/2026 M.
Pengelolaan pelabuhan dan operasional kapal tidak berada dalam satu entitas yang sama. Pengelolaan pelabuhan berada di bawah kendali Pelindo sementara operasional kapal oleh Pelni.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved