Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Terkait Kasus Suap, KPK Kembali Panggil Pejabat Ditjen Pajak

Dhika Kusuma Winata
22/4/2021 13:49
Terkait Kasus Suap, KPK Kembali Panggil Pejabat Ditjen Pajak
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.(Dok.MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi-saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pajak pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Penyidik memanggil dua saksi yakni Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Irawan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan/Pemeriksa Pajak Madya periode 2014-2019 Wawan Ridwan.

"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (22/4).

Dalam kasus itu, KPK sudah mengantongi sejumlah tersangka dalam namun belum diumumkan. Pengumuman dilakukan bersamaan dengan penahanan.

Dalam perkara itu, KPK menduga pejabat Ditjen Pajak menerima suap untuk merekayasa pemeriksaan pajak korporasi. Kasus suap untuk merekayasa surat ketetapan pajak (SKP) itu diduga melibatkan tiga perusahaan yakni PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations. Nilai rasuahnya disebut-sebut mencapai Rp50 miliar.

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga sudah mencegah enam orang ke luar negeri atas permintaan KPK. Dari enam orang yang dicegah, dua di antaranya ASN Ditjen Pajak berinisial APA dan DR.

Empat orang lainnya berinisial RAR, AIM, VL, dan AS. Pencegahan keenam orang itu berlaku selama enam bulan sejak 8 Februari lalu hingga 5 Agustus 2021 mendatang. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya