Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Kasus Pajak, KPK Panggil Angin Prayitno dan Pejabat Bank Panin

 Dhika Kusuma Winata
21/4/2021 12:33
Kasus Pajak, KPK Panggil Angin Prayitno dan Pejabat Bank Panin
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Dua orang dipanggil sebagai saksi yakni eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dan Kepala Biro Administrasi Keuangan (Chief of Finance Officer) PT Bank Panin Indonesia Marlina Gunawan.

"Pemeriksaan sebagai saksi tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/4).

KPK sudah mengantongi sejumlah tersangka dalam kasus itu namun belum diumumkan. Pengumuman dilakukan bersamaan dengan penahanan. Dalam kasus itu, KPK menduga pejabat Ditjen Pajak menerima suap untuk merekayasa pemeriksaan pajak korporasi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut kasus suap untuk merekayasa surat ketetapan pajak (SKP) itu diduga melibatkan tiga perusahaan yakni PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations. Nilai suapnya disebut-sebut mencapai Rp50 miliar.

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga sudah mencegah enam orang ke luar negeri atas permintaan KPK. Dari enam orang yang dicegah, dua di antaranya ASN Ditjen Pajak berinisial APA dan DR.

Empat orang lainnya berinisial RAR, AIM, VL, dan AS. Pencegahan keenam orang itu berlaku selama enam bulan sejak 8 Februari lalu hingga 5 Agustus mendatang. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik