Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

KPK akan Telusuri Soal Kebocoran Perintah Penggeledahan

Candra Yuri Nuralam
21/4/2021 07:38
KPK akan Telusuri Soal Kebocoran Perintah Penggeledahan
Ilustrasi gedung KPK(Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez)

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pimpinan KPK menindaklanjuti soal dugaan bocornya perintah penggeleddahan. Hal itu mengakibatkan penyidik kehilangan truk berisi barang bukti kasus rasuah perpajakan di Kalimantan.

"Biasanya Dewas minta ke pimpinan KPK, terus kami teruskan kepada kedeputian masing-masing," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Jakarta, Selasa (20/4).

Lili tidak bisa membeberkan informasi lebih lanjut soal tindak lanjut penanganan dugaan itu. Namun, dia menjamin tidak akan melindungi pegawainya jika benar ketahuan membocorkan perintah penggeledahan.

Pimpinan KPK juga terus membahas hal tersebut. Pembahasan diselipkan saat pertemuan mingguan antara Dewas dengan pimpinan Lembaga Antikorupsi.

"Jadi ada rapat sekali seminggu, biasanya akan ada update apa yg menjadi kendala dan apa yang menjadi perkembangan," ujar Lili.

Baca juga:  Geledah Rumah Wali Kota Tanjungbalai, KPK: Bukan OTT

Sebelumnya, Dewas KPK menilai ada pelaku internal yang membocorkan informasi penggeledahan untuk mencari bukti dugaan rasuah perpajakan di Kalimantan. Dewas minta pimpinan KPK menindak pelakunya.

"Dewas telah meminta Pimpinan KPK untuk mengusut sumber kebocoran informasi tersebut agar pelakunya bisa ditindak," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Selasa (20/4).

Dugaan kebocoran informasi dari pihak internal itu juga sudah dibahas Dewas dalam forum rapat koordinasi wilayah pengawasan (Rakornas) Triwulan I pada Senin, 12 April 2021. Dalam rapat itu Dewas juga menggandeng pimpinan KPK. Syamsuddin mengatakan dugaan kebocoran informasi penggeledahan merupakan pelanggaran. Pihak internal KPK perlu ditindak jika terbukti melakukan hal tersebut.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya