Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
PENAHANAN mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino, setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015 dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) memberikan kepastian hukum. Hal itu disampaikan oleh pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad.
"Ini memberikan kepastian hukum terhadap kasusnya RJ Lino. Artinya sudah lama terkatung-katung, maka dengan adanya proses penahanan ini berarti ada kepastian perkara akan dilanjtkan ke tahap berikutnya," ujar Suparji saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (26/3).
Suparji menyebut penahanan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap RJ Lino adalah hal yang tak terduga. Sebab, lanjutnya, banyak orang yang berasumsi bahwa penyidikan kasus ini kemungkinan besar akan dihentikan.
Ia berharap proses penahanan RJ Lino bisa menjadi momentum untuk membongkar kasus tersebut lebih jauh.
"Agak kecil kemungkinannya jika dia sendirian, ada peluang yang lain terbawa arus dalam perkara ini," kata Suparji.
"Saya apresiasi langkah KPK yang membuat sebuah kemajuan proses penegakan hukum pemberantasan korupsi," tandasnya.
RJ Lino sendiri mengatakan rasa leganya setelah lembaga antirasuah menahannya. Itu diutarakan langsung olehnya usai KPK melakukan konfrensi pers.
Baca juga : Kerugian Negara Dalam Kasus RJ Lino Rp329 Juta
"Saya senang sekali setelah lima tahun menunggu, di mana saya diperiksa tiga kali. Dan sebenarnya nggak ada artinya apa-apa pemeriksaan itu. Hari ini saya ditahan, jadi supaya jelas statusnya," ungkap RJ Lino saat ditemui di lobi Gedung KPK, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, RJ Lino juga menyoalkan soal kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan. BPK diketahui hanya berhasil memperoleh angka US$22.828,94 yang didasarkan pada pemeliharaan tiga unit QCC di Pelabuhan Panjang, Lampung; Palembang, Sumatera Selatan; dan Pontianak, Kalimantan Barat.
Menurut RJ Lino, seharusnya sebagai direktur utama saat itu, ia tidak memiliki tanggung jawab terhadap kerugian yang timbul saat pemeliharaan.
"Kerugian negara US$22 ribu untuk pemeriharaan. Saya mau tanya, apa urusannya Dirut dengan maintanace? Engga lah. Perusahaan itu perusahaan gede. Urusan pemeliharaan bukan urusan Dirut," kilahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut RJ Lino resmi ditahan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini.
"Sampai dengan 13 April 2021 di Rutan Rumah Tahanan Negara Kelas I Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Alex. (OL-7)
Upaya itu kembali diperkuat melalui penyelenggaraan Penglipuran Village Festival XII yang diadakan pada 10-12 Juli 2025, di Desa Adat Penglipuran.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menghadirkan vending machine berisi produk usaha mikro dan kecil (UMKM) di Pelabuhan Ajibata, Danau Toba,
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 4 Pantoloan mencatat capaian signifikan dalam memperkuat konektivitas logistik Sulawesi Tengah.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo, melalui subholding-nya PT Pelindo Solusi Logistik (SPSL) mencatat kemajuan dalam pembangunan Bali Benoa Marina.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menyalurkan 924 ekor hewan kurban kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional dalam merayakan Idul Adha 1446 Hijriah.
Group Head Sekretariat Perusahaan Pelindo, Ali Sodikin, mengungkapkan data menunjukkan bahwa 5%–10% anak usia prasekolah dan sekitar 25% anak usia sekolah mengalami gangguan penglihatan.
"Jaksa eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim di tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino,"
KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias R.J. Lino.
Lembaga Antikorupsi membutuhkan salinan tersebut untuk menentukan langkah hukum lanjutan untuk Lino.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor yang menghukum RJ Lino empat tahun.
RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara sebesar mencapai US$1,997 juta. Kerugian itu terkait pengadaan tiga unit QCC pada 2009-2011.
Kendati demikian, perusahaan pelat merah itu tetap membuka harga penawaran untuk HDHM
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved