Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

KPK Tahan Eks Dirut Pelindo II RJ Lino

Tri Subarkah
26/3/2021 16:49
KPK Tahan Eks Dirut Pelindo II RJ Lino
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino.(Antara/Sigid Kurniawan.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino mulai hari ini (Jumat, 26/3). RJ Lino ditahan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tiga quay container crane (QCC) pada 2010.

Penahanan ini dilakukan setelah RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015. "Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka selama 20 hari terhitung sejak 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta di Gedung KPK, Jumat (26/3).

Kasus itu bermula pada 2009 saat Pelindo II gagal melakukan pelelangan pengadaan tiga QCC dengan spesifikasi single lit untuk cabang Pelabuhan Panjang, Lampung; Palembang, Sumatra Selatan; dan Pontianak, Kalimantan Barat. Akibatnya, Pelindo II melaksanakan penunjukan langsung kepada PT Barata Indonesia.

Namun, proses itu kembali dibatalkan karena tidak ada kesepakatan harga dan spesifikasi barang yang mengacu pada standar Eropa. Pada Januari 2010 RJ Lino diduga memerintahkan Direktur Operasi dan Teknik Ferialdy Noerlan melalui disposisi surat untuk kembali melakukan pemilihan langsung dengan mengundang tiga perusahaan.

Ketiganya ialah Shanghai Zhenhua Heavy Industries (ZPMC) dan Wuxi HuaDong Heavy Machinery (HDHM) dari Tiongkok serta Doosan dari Korea Selatan. Untuk kelancaran proses pemilihan langsung tersebut, RJ Lino diduga berperan dalam perubahan Surat Keputusan Direksi Pelindo II dengan mencabut ketentuan Penggunaan Komponen Barang/Jasa.

"Adapun SK Direksi PT Pelindi II tersebu menggunakan tanggal mundur, sehingga HDHM dinyatakan sebagai pemenang pekerjaan," terang Alex. Dari hasil penyidikan, produk HDHM dan ZPMC dinyatakan tidak lulus evaluasi teknis karena berstandar Tiongkok. Selain itu, kedua perusahaan tersebut juga belum pernah melakukan ekspor QCC ke luar Tiongkok.

 

Adapun lembaga antirasuah menduga RJ Lino menandatangani dokumen pembayaran tanpa persetujuan Direktur Keuangan untuk kepentingan pembayaran uang muka dari Pelindo II kepada pihak HDHM. "Jumlah uang muka yang dibayarkan mencapai US$24 juta yang dicairkan secara bertahap," ujar Alex.

KPK menjerat RJ Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK hanya memperoleh kerugian keuangan negara sebesar US$22.828,94 dalam proses pemeliharaan tiga QCC. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya