Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino mulai hari ini (Jumat, 26/3). RJ Lino ditahan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tiga quay container crane (QCC) pada 2010.
Penahanan ini dilakukan setelah RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015. "Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka selama 20 hari terhitung sejak 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta di Gedung KPK, Jumat (26/3).
Kasus itu bermula pada 2009 saat Pelindo II gagal melakukan pelelangan pengadaan tiga QCC dengan spesifikasi single lit untuk cabang Pelabuhan Panjang, Lampung; Palembang, Sumatra Selatan; dan Pontianak, Kalimantan Barat. Akibatnya, Pelindo II melaksanakan penunjukan langsung kepada PT Barata Indonesia.
Namun, proses itu kembali dibatalkan karena tidak ada kesepakatan harga dan spesifikasi barang yang mengacu pada standar Eropa. Pada Januari 2010 RJ Lino diduga memerintahkan Direktur Operasi dan Teknik Ferialdy Noerlan melalui disposisi surat untuk kembali melakukan pemilihan langsung dengan mengundang tiga perusahaan.
Ketiganya ialah Shanghai Zhenhua Heavy Industries (ZPMC) dan Wuxi HuaDong Heavy Machinery (HDHM) dari Tiongkok serta Doosan dari Korea Selatan. Untuk kelancaran proses pemilihan langsung tersebut, RJ Lino diduga berperan dalam perubahan Surat Keputusan Direksi Pelindo II dengan mencabut ketentuan Penggunaan Komponen Barang/Jasa.
"Adapun SK Direksi PT Pelindi II tersebu menggunakan tanggal mundur, sehingga HDHM dinyatakan sebagai pemenang pekerjaan," terang Alex. Dari hasil penyidikan, produk HDHM dan ZPMC dinyatakan tidak lulus evaluasi teknis karena berstandar Tiongkok. Selain itu, kedua perusahaan tersebut juga belum pernah melakukan ekspor QCC ke luar Tiongkok.
Adapun lembaga antirasuah menduga RJ Lino menandatangani dokumen pembayaran tanpa persetujuan Direktur Keuangan untuk kepentingan pembayaran uang muka dari Pelindo II kepada pihak HDHM. "Jumlah uang muka yang dibayarkan mencapai US$24 juta yang dicairkan secara bertahap," ujar Alex.
KPK menjerat RJ Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK hanya memperoleh kerugian keuangan negara sebesar US$22.828,94 dalam proses pemeliharaan tiga QCC. (OL-14)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri sosok yang diduga menjadi otak di balik kasus dugaan korupsi distribusi kuota haji di Kementerian Agama.
Saat ini ada tren beberapa keluarga rentan menjadi pendorong untuk korupsi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke luar negeri terkait kasus korupsi kuota haji 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Keputusan Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dicegah ke luar negeri terkait dugaan korupsi kuota haji
Fokus penyidikan KPK diarahkan pada siapa yang memberi perintah serta aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji
Segala aktivitas bongkar muat peti kemas di sejumlah pelabuhan di Indonesia Timur, termonitor. Nomor peti kemas, pemilik, kapal pengangkut, dan segala hal terkait termonitor secara digital.
TUJUH usaha mikro dan kecil (UMK) batik binaan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) membukukan transaksi lebih dari Rp250 juta di ajang Gelar Batik Nusantara (GBN) 2025
PT Pelindo Solusi Logistik (SPSL), subholding dari BUMN kepelabuhanan Pelindo, mengelola Pelindo Tower di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
PELANGI Hotel Internasional (PHI Group) dan BUMN Pelindo melalui anak usahanya PT Pelindo Solusi Logistik menggelar acara penandatanganan memorandum of understanding (MoU).
Upaya itu kembali diperkuat melalui penyelenggaraan Penglipuran Village Festival XII yang diadakan pada 10-12 Juli 2025, di Desa Adat Penglipuran.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menghadirkan vending machine berisi produk usaha mikro dan kecil (UMKM) di Pelabuhan Ajibata, Danau Toba,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved