Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
PASCA tertangkapnya Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, karena kasus tindak pidana korupsi, Pemerintah Provinsi Sulsel maraton menyelesaikan utang yang belum terbayarkan ke sejumlah kontraktor proyek yang angkanya mencapai Rp609 miliar
Nilai tersebut diungkapkan Ketua Fraksi NasDem yang juga Anggota Komisi D Bidang Pembangunan DPRD Sulsel. Menurutnya, sepanjang sejarah di Sulsel, baru kali ini pemerintah gagal membayar utang pada pihak ketiga berkaitan sejumlah proyek pembangunan yang sudah selesai.
"Jumlah utangnya pun cukup besar sehingga harus dilakukan recofusing anggaran pada setiap OPD. Utang Rp345 miliar itu dari kegiatan pihak ketiga. Tetapi diluar itu, ada lagi temuan potensi utang lain sekitar Rp200 miliar lebih, diperkirakan total utang Pemprov sekitar Rp500 miliar lebih," ungkap Ady Ansar.
Dia pun menyebut sedang dibuatkan cara agar semua bisa terbayar, padahal kebutuhan anggaran sekarang ini yang direview untuk disetujui. Nah jika ditotal semua, meliputi recofusing anggaran 8 persen senilai Rp187 miliar, kemudian pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp77 miliar, serta utang pihak ketiga dalam bentuk SPM sebesar Rp345 miliar, maka ditotal sebesar Rp609 miliar.
Baca juga: Pemerintah akan Perluas PPKM Mikro
"Khusus utang Rp345 miliar yang harus dibayarkan seperti bantuan hibah diperuntukan bagi rumah ibadah, Masjid, Gereja dan lainnya sebesar Rp14 miliar. Selanjutnya, pengembalian dana Pemilihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp25 miliar serta Rp304 miliar utang kegiatan proyek pembangunan bisa selesai dari pos anggaran lain," sebut Ady
Untuk menutupi kebutuhan anggaran Rp609 miliar tersebut, diambil dari anggaran belanja OPD sebesar Rp266 miliar, selanjutnya bantuan keuangan Rp150 miliar, Biaya Tidak Terduga (BTT), Rp20 miliar dan hibah Rp14 miliar, dengan jumlah Rp450 miliar, hanya saja itu belum mencukupi. Masih ada lagi Rp159 miliar tersisa.
Terpisah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Muhammad Rasyid mengatakan, masih ada utang yang belum diketahui jumlahnya, laporan yang disetor oleh rekanan perlu dicek kembali sebelum mengeluarkan surat perintah membayar (SPM).
"Tidak langsung disetujui, direview dulu apakah itu benar-benar utang atau bukan. Nilanya belum kita pastikan, nanti setelah ada SPM kita membayar," kata Rasyid.
Untuk sementara, jumlah utang setelah melalui proses review sebanyak Rp300 miliar lebih. Rp174 miliar diantaranya telah terbayarkan, sehingga masih ada sekira Rp120 miliar lebih yang harus dilunasi pemprov Sulsel. "Itu belum termasuk yang belum ada SPM nya, ini kan Rp300 miliar sudah ada SPMnya, jadi kita sudah mulai membayar," jelas Rasyid.
Untuk melunasi, pemprov Sulsel melakukan reasesmen terhadap kegiatan di semua OPD. Sumbernya dari belanja nonfisik ada pula dari pendanaan kegiatan fisik.
Sementara itu, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman juga tak mau menyebut nominal utang, baik yang sudah terbayar maupun yang belum terbayar. "Adalah, banyak (lutang. Kalau tahap satu sudah lebih dari 50 persen," tukasnya.
"Untuk tahap dua belum terbit SPM nya. Kita tunggu penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM). Kita akan klarifikasi," sambung Andi Sudirman.
Meski demikian Andi Sudirman menampik pembayaran utang yang dilakukan Pemprov Sulsel dengan sistem gali lobang tutup lobang atau meminjam dari sumber lain untuk menutupi utang. Utang dibayar dengan APBD, karena itu dilakukan refocusing anggaran. "APBD pasti, tidak bisa dari sumber lain. Makanya ada dari refocusing ada juga dana alokasi untuk itu," tutupnya. (OL-4)
Budi enggan memerinci pemilik dua hunian itu. Rumah ditaksir senilai miliaran rupiah.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tingkatan kerahasiaan tahapan penyidikan dan penyelidikan berbeda. Pada proses penyelidikan, informasi harus ditutup rapat, agar penanganan perkara berjalan dengan baik.
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
KPK berpeluang menambah tersangka dalam kasus ini. Sebab, kata Budi, penyidik menduga masih banyak orang yang kecipratan uang pemerasan terhadap TKA, yang mau kerja di Indonesia itu.
KPK mendalami dugaan aliran dana hasil pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang mengalir ke mantan staf khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, upaya pembangunan dan pelestarian alam bisa dijalankan dengan bersamaan dan bertanggung jawab.
Tanaman air invasif Lukut, meskipun bukan asli dari danau-danau ultra-oligotrofik di Sulawesi, telah menyebar dengan cepat dan berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem perairan.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2025 dan tertuang dalam surat resmi Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah.
USTAZ Yahya Waloni wafat hari ini, Jumat (6/6), pada saat menjadi khatib di Masjid Darul Falah Blok M, Minasa Upa, Makassar Sulawesi Selatan.
Bea Cukai kolaborasi dengan Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Kalbar guna memperkuat sinergi penegakan hukum, pemberantasan penyelundupan, dan menciptakan iklim bisnis.
Para pengunjuk rasa pun berorasi secara bergantian di atas truk tronton yang dijadikan sebagai panggung orasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved