Diduga Beri Uang ke Pedangdut, Edhy Prabowo: Enggak Kenal

Dhika Kusuma Winatat
18/3/2021 19:28
Diduga Beri Uang ke Pedangdut, Edhy Prabowo: Enggak Kenal
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat menjalani pemeriksaan di KPK(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa penyanyi dangdut Betty Elista sebagai saksi dalam kasus ekspor benih lobster yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. KPK menduga ada uang dari Edhy yang mengalir ke Betty. Namun, Edhy membantah dan menyebut tak mengenal pedangdut itu.

"Enggak kenal," kata Edhy seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/3). 

KPK sebelumnya memeriksa Betty Elista sebagai saksi untuk Edhy. Komisi antirasuah menduga ada duit terkait perkara yabg mengalir ke Betty. Uang itu, menurut KPK, diberikan melalui sekretaris pribadinya yang juga tersangka Amiril Mukminin.

"Betty Elista didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka EP (Edhy) melalui tersangka AM (Amiril Mukminin)," kata Ali Fikri.

Baca juga : Polisi Tangkap Artis Cynthiara Alona Terkait Prostitusi Online

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu yakni Edhy Prabowo, dua Staf Khusus Menteri KKP yakni Safri dan Andreau Misanta Pribadi, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

Edhy diduga menerima suap dari pengusaha berkaitan perizinan ekspor benih lobster dan membelanjakan uang tersebut membeli barang-barang mewah saat berada di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

KPK menduga Edhy menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu (setara Rp1,4 miliar). Senilai US$100 ribu itu diduga dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito pada Mei 2020. Adapun duit Rp3,4 miliar diduga berasal dari Ahmad Bahtiar selaku pemilik PT Aero yang ditransfer ke rekening staf istri Edhy. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya