Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan serangkaian penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang penanganan pandemi Covid-19 di Pemkab Bandung Barat. Kali ini, penyidik menggeledah Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Bandung Barat.
"Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang ada di Kabupaten Bandung Barat di antaranya kantor Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (18/3).
Sehari sebelumnya, penyidik juga meggeledah empat lokasi yakni kantor Dinas PUPR Bandung Barat, kantor CV Bintang Pamungkas di Lembang, kantor CV Sentral Sayuran Garden City di Lembang, dan rumah kediaman pihak yang terkait perkara yang juga berlokasi di Lembang.
"Ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang bukti elektronik. Selanjutnya seluruh barang bukti akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK juga menyita barang bukti dokumen dari penggeledahan di tiga lokasi yakni kantor bupati di Kabupaten Bandung Barat dan dua rumah kediaman pribadi pihak terkait.
Adapun kasus itu diduga terkait dengan bantuan sosial di Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat. Ali Fikri menyatakan KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan barang terkait penanganan pandemi Covid-19 di Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat tahun anggaran 2020. Komisi antirasuah sudah rampung melakukan penyelidikan dan kini kasus itu naik ke penyidikan.
KPK pun sudah mengantongi tersangka dalam kasus itu. Namun, nama-nama pihak yang diduga terlibat dan detail kasus belum akan diumumkan. Pengumuman tersangka baru akan dilakukan ketika penahanan. Ali Fikri mengatakan penyidik saat ini juga masih terus bekerja mengumpulkan bukti-bukti. (Dhk/OL-09)
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
Penguatan pengawasan internal dan eksternal perlu dibarengi dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KETUA Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diberhentikan sementara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved