Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi bansos covid-19 Jabodetabek di Kementerian Sosial. Delapan pihak swasta itu yakni Budi Pranoto, Eki, Edwin, Yogi, Samsul, David, Wempy, dan Rento.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (18/3).
Para saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial.
Dalam perkara itu, komisi antirasuah menetapkan lima tersangka yakni Juliari Batubara, dua pejabat pembuat komitmen Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian dan Harry.
Dari lima tersangka, baru perkara Harry dan Ardian yang sudah didakwa dalam pengadilan.
Terkait Matheus, KPK sudah memperpanjang lagi masa penahanannya sampai 15 April mendatang. Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu melengkapi berkas perkara. (OL-14)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penangkapan sembilan kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah belakangan ini bukan sekadar perkara hukum.
KPK resmi menahan Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030, Muhammad Fikri Thobari, bersama empat orang lainnya terkait dugaan suap ijon proyek
PK rilis identitas tersangka suap ijon proyek Rejang Lebong. Selain Bupati Fikri Thobari, Kadis PUPR dan tiga pengusaha resmi ditahan. Cek detailnya!
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyebut maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat sejumlah kepala daerah belakangan ini sebagai sebuah bencana.
GELOMBANG Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap para pemimpin daerah belum menunjukkan tanda-tanda mereda di tahun 2026.
KPK menyita uang ratusan juta rupiah dalam OTT Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka suap proyek.
KPK akhirnya mengungkapkan alasan teknis di balik keputusan untuk baru menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan awal mula kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama terjadi.
KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) hingga 31 Maret 2026 terkait kasus korupsi kuota haji. Simak selengkapnya di sini.
KPK ungkap modus korupsi haji "T0": Jemaah bisa langsung berangkat tanpa antre dengan membayar USD 5.000. Simak peran eks Menag Yaqut dan pengalihan visa dalam skandal in
Penahanan Yaqut penting untuk mempercepat proses hukum sekaligus memperjelas alur perkara yang tengah diselidiki.
KPK menahan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji. Tersangka diduga terima fee Rp84,4 juta per kuota lewat kode T0.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved