Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kasus Citra Satelit, KPK Panggil Eks Dirut PT Bhumi Prasaja

Dhika Kusuma Winata
09/3/2021 13:52
Kasus Citra Satelit, KPK Panggil Eks Dirut PT Bhumi Prasaja
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Bhumi Prasaja 2014-2016 Rasjid Ansharry Aladin dalam penyidikan kasus pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) di Badan Informasi Geospasial (BIG). Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka eks Kepala BIG Priyadi Kardono.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PRK (Priyadi Kardono)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (9/3).

Dalam kasus itu, komisi antirasuah sudah mengumumkan dua tersangka yakni mantan Kepala BIG Priyadi Kardono dan eks Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lapan Muchammad Muchlis. Proyek yang diduga dijalankan dengan kongkalikong itu ditaksir merugikan keuangan negara Rp179,1 miliar.

Pada kasus itu, BIG bekerjasama dengan Lapan dalam pengadaan CSRT yang dilakukan pada 2015 lalu. KPK menduga dalam perencanaan dan penganggaran proyek citra satelit itu sejak awal terjadi rekayasa. KPK menyebut proyek CSRT itu bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan pemerintah.

KPK menyebut sebelum proyek berjalan, diduga terjadi pertemuan-pertemuan antara pihak BIG, Lapan, dan calon perusahaan rekanan yang sudah ditentukan sebelumnya yakni PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja.

Atas perintah kedua tersangka, KPK menduga penyusunan dokumen kerangka acuan kerja sebagai dasar pengadaan itu langsung melibatkan kedua perusahaan itu. Tujuannya demi mengunci spesifikasi tertentu untuk peralatan CSRT tersebut.

Dalam proses pembayaran kepada dua perusahaan rekanan itu, KPK menduga kedua tersangka memerintahkan stafnya untuk membayar tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses quality control. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya