Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memutuskan status Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dan sejumlah pihak lain yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/2) malam hingga Sabtu (27/2) dini hari.
Seluruhnya masih dalam pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Proses ini diberikan tenggat waktu 1X24 jam sebelum KPK dapat memutuskan nasib Nurdin dan pihak lain yang telah diamankan.
Baca juga: Timsus HAM Kejagung Terganjal Undang-Undang
"Hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 tengah malam sampai dini hari tadi, KPK melakukan giat, melakukan tangkap tangan pelaku korupsi di wilayah Sulsel," kata Ketua KPK Firli saat dikonfirmasi, Sabtu (27/2).
Nurdin telah diamankan tim KPK bersama lima orang lainnya. Mereka telah dibawa ke Jakarta usai dinyatakan bebas dari virus covid-19 pada pukul 07:00 Wita menggunakan Pesawat Garuda GA 617.
"Saat ini KPK masih bekerja dan berikan waktu untuk KPK bekerja. Nanti pada saat, kami KPK pasti menyampaikan kepada publik. Nanti kami menyampaikan siapa-siapa saja yang terlibat. Tunggu bersabar ya," pungkas Firli Bahuri.
Selain Nurdin terdapat sejumlah nama yang turut dicokok tim KPK yakni Agung Sucipto berstatus kontraktor dan sopirnya bernama Nuryadi. Kemudian ajudan Nurdin yakni Samsul Bahri, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat dan sopirnya bernama Irfandi.
Barang bukti yang diamankan oleh tim KPK yaitu satu koper yang berisi uang sebesar Rp. 1 miliar yang di amankan di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar.
Sebelum kabar OTT ini menyeruak, Nurdin sempat melantik 11 kepala daerah hasil Pilkada serentak Pilkada 2020. Pelantikan digelar di Baruga Karaeng Pattingalloang, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kota Makassar secara hybrid (on site dan virtual).
Dalam kesempatan itu, Nurdin berharap agar 11 Wali Kota dan Bupati di wilayah Sulsel yang baru dilantiknya itu dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Saya percaya bahwa saudara-saudari dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” kata Nurdin, Jumat (26/2).
Bahkan, kepada Bupati dan Wali Kota di lingkungan Pemprov Sulsel yang baru dilantiknya itu, Nurdin sempat menitipkan pesan terkait program vaksinasi Covid-19.
11 pasangan kepala daerah yang dilantik Nurdin yaitu, Adnan Purichta Ichsan - Abdul Rauf Mallagani (Kabupaten Gowa), Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Kota Makassar), Chaidir Syam-Suhartina Bohari (Kabupaten Maros), Muhammad Yusran Lalogau-Syahban Sammana (Kabupaten Pangkep), Suardi Saleh-Aska Mappe (Kabupaten Barru).
Kemudian, Andi Kaswadi Razak-Lutfi Halide (Kabupaten Soppeng), Basli Ali-Syaiful Arif (Kabupaten Kepulauan Selayar), Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf (Kabupaten Bulukumba), Theofilus Allorerung-Zadrak Tombeg (Kabupaten Tana Toraja), Andi Indah Putri Indriani-Suaib Mansyur (Kabupaten Luwu Utara), dan Budiman Hakim ( Kabupaten Luwu Timur). (OL-6)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
Penguatan pengawasan internal dan eksternal perlu dibarengi dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KETUA Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diberhentikan sementara.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MANTAN Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan, bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan Sukamiskin.
KPK mengembangkan kasus rasuah yang menjerat terpidana sekaligus mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
"Enam saksi itu semua adalah aparatus sipil negara (ASN) di Dinas PUTR Sulsel,"
KPK melakukan lelang dua jetski milik mantan Gubernur Sulsel untuk mengembalikan kerugian negara.
GUBERNUR Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah memutuskan tidak mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Senin (29/11).
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulawesi Selatan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara kepada Nurdin Abdullah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved