Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PPATK Dorong Pemerintah dan DPR Bahas RUU Perampasan Aset

Cahya Mulyana
24/2/2021 13:41
PPATK Dorong Pemerintah dan DPR Bahas RUU Perampasan Aset
Ilustrasi(Dok.MI)

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong pemerintah dan DPR membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Pasalnya bakal regulasi ini akan menyempurnakan pemberantasan korupsi dan kejahatan kerah putih lainnya.

"PPATK serahkan tindak lanjut dari RUU ini kepada pihak Pemerintah dan DPR. Harapan PPATK tentu RUU ini dapat segera dibahas dan disahkan menjadi UU," ujar Ketua PPATK Dian Ediana Rae kepada Media Indonesia, Rabu (24/2).

Menurut dia PPATK telah berkomunikasi secara intensif dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengenai kelanjutan RUU ini. Dirinya pun telah bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang secara khusus membicarakan RUU Perampasan Aset pada 15 Februari.

Ia memaparkan tingkat keberhasilan dalam pemberantasan tindak pidana ekonomi termasuk korupsi, narkoba, perpajakan, keuangan dan lainnya masih relatif rendah. Salah satu penyebabnya akibat efek jera belum muncul.

"Maka dalam hal ini perampasan seluruh aset terhadap para pelaku kejahatan tersebut harus dilakukan untuk memberikan penjera atau deterrent," katanya.

Ia mengatakan kejahatan ekonomi ini sangat canggih (sophisticated) dengan segala bentuk rekayasa keuangan (financial engineering) dan rekayasa hukum (legal engineering). Sehingga mempersulit proses hukum di pengadilan maupun proses penyitaan konvensional.

Sementara pengembalian aset atas kerugian negara atau kerugian sosial-ekonomi dari kejahatan-kejahatan ekonomi ini masih sangat rendah. Dengan demikian belum cukup menambal kerugian negara.

Baca juga : Azis Syamsuddin Sebut Revisi UU ITE Layak Masuk Prolegnas 2021

"Hal lain, penindakan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang seharusnya menyertai tindak pidana ekonomi dan seharusnya dapat dilakukan secara progresif berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 masih terbatas realisasinya. Antara lain juga karena kurang progresifnya peraturan perundang-undangan terkait penyitaan aset yang diduga dari hasil tindak pidana," paparnya.

Maka, lanjut dia, RUU Perampasan Aset ini menjadi solusi dan penyempurna dalam pemberantasan kejahatan ekonomi. Bahkan RUU ini dapat menangani persoalan aset hasil tindak pidana meskipun tersangka atau terdakwa kejahatan luar biasa telah meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

"Termasuk pula untuk terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum," ungkapnya.

Salah satu ketentuan penting RUU Perampasan Aset ini bahwa perampasan aset tidak digantungkan kepada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana. PPATK pun mengharapkan penyempurnaan draf dan naskah akademik yang direkomendasikan Badan Legislasi DPR dapat segera dituntaskan supaya RUU bisa segera dibahas.

"Tentu namanya juga draft, pasti saja ada hal-hal yang masih perlu disempurnakan dalam drafting maupun substansi. Kami menilai hal-hal prinsipnya sudah bisa disettled," pungkasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya