Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong pemerintah dan DPR membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Pasalnya bakal regulasi ini akan menyempurnakan pemberantasan korupsi dan kejahatan kerah putih lainnya.
"PPATK serahkan tindak lanjut dari RUU ini kepada pihak Pemerintah dan DPR. Harapan PPATK tentu RUU ini dapat segera dibahas dan disahkan menjadi UU," ujar Ketua PPATK Dian Ediana Rae kepada Media Indonesia, Rabu (24/2).
Menurut dia PPATK telah berkomunikasi secara intensif dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengenai kelanjutan RUU ini. Dirinya pun telah bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang secara khusus membicarakan RUU Perampasan Aset pada 15 Februari.
Ia memaparkan tingkat keberhasilan dalam pemberantasan tindak pidana ekonomi termasuk korupsi, narkoba, perpajakan, keuangan dan lainnya masih relatif rendah. Salah satu penyebabnya akibat efek jera belum muncul.
"Maka dalam hal ini perampasan seluruh aset terhadap para pelaku kejahatan tersebut harus dilakukan untuk memberikan penjera atau deterrent," katanya.
Ia mengatakan kejahatan ekonomi ini sangat canggih (sophisticated) dengan segala bentuk rekayasa keuangan (financial engineering) dan rekayasa hukum (legal engineering). Sehingga mempersulit proses hukum di pengadilan maupun proses penyitaan konvensional.
Sementara pengembalian aset atas kerugian negara atau kerugian sosial-ekonomi dari kejahatan-kejahatan ekonomi ini masih sangat rendah. Dengan demikian belum cukup menambal kerugian negara.
Baca juga : Azis Syamsuddin Sebut Revisi UU ITE Layak Masuk Prolegnas 2021
"Hal lain, penindakan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang seharusnya menyertai tindak pidana ekonomi dan seharusnya dapat dilakukan secara progresif berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 masih terbatas realisasinya. Antara lain juga karena kurang progresifnya peraturan perundang-undangan terkait penyitaan aset yang diduga dari hasil tindak pidana," paparnya.
Maka, lanjut dia, RUU Perampasan Aset ini menjadi solusi dan penyempurna dalam pemberantasan kejahatan ekonomi. Bahkan RUU ini dapat menangani persoalan aset hasil tindak pidana meskipun tersangka atau terdakwa kejahatan luar biasa telah meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
"Termasuk pula untuk terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum," ungkapnya.
Salah satu ketentuan penting RUU Perampasan Aset ini bahwa perampasan aset tidak digantungkan kepada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana. PPATK pun mengharapkan penyempurnaan draf dan naskah akademik yang direkomendasikan Badan Legislasi DPR dapat segera dituntaskan supaya RUU bisa segera dibahas.
"Tentu namanya juga draft, pasti saja ada hal-hal yang masih perlu disempurnakan dalam drafting maupun substansi. Kami menilai hal-hal prinsipnya sudah bisa disettled," pungkasnya. (OL-2)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening bank.
Sementara itu, dia mengatakan langkah-langkah yang dilakukan KPK tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan dalam penyidikan sebuah perkara.
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menegaskan bank wajib memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar meminta Kementerian Sosial dan PPATK memperketat pengawasan agar dana bansos tidak disalahgunakan untuk judi online.
KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengingatkan masyarakat akan bahaya judi online (judol) yang bisa menyebabkan depresi.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menanggapi isu masyarakat membayar Rp100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir PPATK. Ia menyebut itu tak dipungut biaya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan senilai Rp9,6 miliar kepada Badan Narkotina Nasional (BNN) DKI Jakarta.
Satgas BLBI telah mengibahkan aset eks BLBI kepada sembilan kementerian dan lembaga.
Sejumlah aset Lukas yang disita KPK berupa uang, hunian, kendaraan, sampai sebuah hotel
Sebanyak lima aset merupakan rumah, tiga berupa tanah, dan empat sisanya merupakan kendaraan.
KPK membagikan sejumlah barang hasil rampasan kasus korupsi keenam instansi untuk dapat dimanfaatkan lembaga tersebut.
Sejumlah desa di Karawang menerima 38 bidang aset hasil rampasan kasus korupsi dari KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved