Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Dalami Rasuah Edhy Prabowo, KPK Periksa Enam Saksi

 Cahya Mulyana
08/2/2021 12:57
Dalami Rasuah Edhy Prabowo, KPK Periksa Enam Saksi
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan enam orang dalam kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster. Keenamnya berstatus sebagai saksi untuk pemberkasan salah satu tersangka kasus ini yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Keenamnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo),” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/1).

Menurut Ali, enam orang yang akan diminta keterangan meliputi Alvin Nugraha Direktur Pemasaran PT Berdikar (Persero) yang juga seorang notaris, Syamsyudin seorang karyawan swasta, Mohamada Hekal seorang wiraswasta.

Selain itu, Lies Herminingsih seorang notaris, Yusuf Agustinus seorang karyawan swasta dan Alex Wijaya Pimpinan BNI Cabang Cibinong.

KPK juga telah memeriksa asisten pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, Jumat (5/2). Lembaga Antikorupsi itu mendalami uang yang digunakan Edhy untuk membeli tanah.

"Penyidik masih terus mendalami terkait pengelolaan sejumlah uang yang dipercayakan tersangka EP (Edhy Prabowo) kepada saksi yang di antaranya juga diduga digunakan untuk pembelian aset berupa tanah," kata Ali.

Amiril merupakan orang yang mengatur keuangan Edhy. Semua uang yang masuk dan keluar dari rekening Edhy dia yang mengetahui. Edhy sendiri mengaku tidak menahu soal asal uangnya.

Lembaga antikorupsi ini menduga kuat Edhy membeli tanah dengan uang haram. KPK masih kumpulkan bukti untuk menguatkan dugaan itu.

"Adapun sumber uang pembeliannya juga masih diduga berasal dari para ekspoktir benur yang mendapatkan izin ekspor di Kementerian Kelautan dan Perikanan," tegas Ali.

Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri Staf Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.

Seorang tersangka diduga sebagai pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito.Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100ribu dalam korupsi tersebut.Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.

Diduga, ada monopoli yang dilakukan KKP dalam kasus ini. Sebab ekspor benih lobster hanya bisa dilakukan melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.

Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Cah/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya