Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Ini Alasan KPK Tidak Hadirkan Juliari Dalam Rekonstruksi Kasus

Candra Yuri Nuralam
02/2/2021 07:25
Ini Alasan KPK Tidak Hadirkan Juliari Dalam Rekonstruksi Kasus
Tersangka dari pihak swasta Harry Sidabuke (kanan) menyerahkan sepeda brompton kepada operator Ichsan Yunus, Agustri Yogasmara.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) wilayah Jabodetabek pada 2020. Mantan Menteri Sosial Juliari Peter  Batubara diperankan oleh pemeran pengganti saat rekonstruksi.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri membeberkan alasan peran Juliari digantikan.karena KPK fokus menguak pemberian suap dari pihak swasta, Harry Sidabuke dan Ardian IM.

"Rekonstruksi saat ini difokuskan untuk memperjelas rangkaian dugaan perbuatan para pemberi suap dalam perkara tersangka pemberi HS (Harry Sidabuke) dan AIM (Ardian IM). Jadi untuk JPB (Juliari Peter Batubara) selaku tersangka penerima saat ini tidak dihadirkan," kata Ali melalui keterangan tertulis, Senin (1/2). 

Ali berharap rekonstruksi itu bisa menguak aktor lain dari rasuah ini. Termasuk penerimaan uang Rp1,53 miliar, dan dua sepeda Brompton yang diberikan Harry ke operator politikus PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas.

"Terkait dengan apakah peristiwa dugaan adanya pemberian dari tersangka kepada pihak-pihak lain sebagaimana adegan dalam rekonstruksi tersebut merupakan dugaan suap tentu perlu dikonfirmasi lebih lanjut dengan saksi-saksi dan alat bukti," ujar Ali.

Lembaga Antikorupsi itu telah mencatat fakta-fakta baru dalam rekonstruksi. Fakta baru itu akan didalami penyidik saat pemeriksaan saksi dalam kasus ini ke depannya.

"Perlu pendalaman pula terkait maksud dari dugaan pemberian tersebut," tutur Ali.

Sebelumnya, dalam rekonstruksi perkara, Harry memberikan uang Rp1,53 miliar untuk Yogas. Hal itu diketahui saat rekonstruksi perkara dugaan suap pengadaan bansos di Jabodetabek di Kantor KPK Jakarta, Senin (1/2). Uang suap tersebut diberikan arry di dalam mobil pada Juni 2020 di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Pemberian uang dilakukan di kursi belakang mobil. Lalu, Harry kembali bertemu dengan Yogas pada November 2020 di kantor PT Mandala Hamonangan Sude.

baca juga: Korupsi Bansos, KPK Duga Rekanan Beli Barang dari Pihak Lain

Harry memberikan dua sepeda Brompton ke Yogas pada pertemuan itu. Dua sepeda mahal itu dimasukkan Harry ke bagasi mobil. Dalam rekonstruksi Harry dan Yogas juga pernah bertemu pada Mei 2020.  Pertemuan mereka itu ditampilkan penyidik pada adegan ketiga rekonstruksi. Dalam rekonstruksi itu tidak ada percakapan antara Yogas dan Harry. Penyidik hanya memperagakan gambaran kejadian saat rekonstruksi. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya