Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri rekam jejak rekanan Kementerian Sosial dalam pengadaan bansos covid-19. Melalui pemeriksaan saksi, penyidik mendalami terkait sumber barang pengadaan bansos rekanan itu yang diduga berasal dari pihak ketiga atau perusahaan lain yakni PT Agri Tekh.
"Penyidik mengonfirmasi terkait dengan pengetahuan saksi mengenai kegiatan PT Agri Tekh sebagai tempat pembelian barang oleh beberapa perusahaan pemegang kontrak dalam rangka pengadaan bansos di Kemensos," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (21/1).
Keterangan itu didalami penyidik dari pemeriksaan saksi Lucky Falian dari PT Agri Tekh, Rabu (20/1). Penyidik juga mengonfirmasi saksi Lucky mengenai sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara itu.
Dalam kasus itu, KPK menduga eks Menteri Sosial Juliari Batubara menerima Rp17 miliar dari dua tahap pengadaan bansos Jabodetabek. KPK menduga Juliari mendapat potongan Rp10 ribu dari setiap paket sembako dari vendor Kemensos melalui penunjukkan langsung.
Duit Rp8,2 miliar diduga diterima terkait penyaluran bansos periode pertama dan Rp8,8 miliar pada penyaluran tahap dua. Selain Juliari, empat tersangka lain yakni dua pejabat pembuat komitmen Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta dari pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Sebelumnya, penyidik juga sempat menggeledah rumah Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin sebagai saksi dalam kasus itu. Penyidik komisi antirasuah sebelumnya juga menggeledah dua rumah berlokasi di Jakarta Timur dan Kota Bekasi.
Sejumlah kantor perusahaan vendor bansos juga turut disasar dalam penggeledahan antara lain PT Mesail Cahaya Berkat di Soho Capital SC-3209 Podomoro City, Jakarta Barat dan PT Junatama Foodia di Metropolitan Tower TB Simatupang, Jakarta Selatan. Dari dua penggeledahan itu, penyidik KPK menyita dokumen terkait pengadaan bansos.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah dua perusahaan yakni PT Anomali dan PT Famindo Meta Komunika di Gedung Patra Jasa, Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen kontrak untuk penyediaan bansos. (OL-14)
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
Penguatan pengawasan internal dan eksternal perlu dibarengi dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KETUA Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diberhentikan sementara.
SEJUMLAH tokoh Nahdlatul Ulama (NU) memberikan catatan kritis terhadap penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved