Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

KPK Selidiki Dua Elite Bengkulu Terkait Ekspor Lobster

Candra Yuri Nuralam
19/1/2021 07:34
KPK Selidiki Dua Elite Bengkulu Terkait Ekspor Lobster
Tersangka Edhy Prabowo (rompi oranye) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/1/2021)(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa Bupati Kaur, Bengkulu Gusril Pausi. Dia dimintai keterangan terkait pemberian rekomendasi usaha lobster untuk PT Dua Putra Perkasa (DPP).

"Dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan asal benih benur lobster di Kabupaten Kaur, Bengkulu yang diperuntukkan untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka SJT (Direktur PT DPP Suharjito)," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (19/1). 

Hal senada juga ditanyakan penyidik ke Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Lembaga Antikorupsi itu juga mendalami rekomendasi usaha yang diberikan Rohidin ke PT DPP atas usulan Suharjito. Ali enggan merinci lebih lanjut pemeriksaan mereka berdua. Alasannya untuk menjaga kerahasian proses penyidikan.

Sementara itu, KPK sempat menduga adanya pihak lain yang menerima uang haram untuk melegalkan izin usaha benih lobster. Suharjito dinilai tidak hanya menyuap Edhy untuk melancarkan perizinan usaha tambak benih lobsternya di beberapa daerah pesisir Indonesia. 

Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri Staf Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin. Ditambah tersangka diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT DPP Suharjito.

Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii. Kasus korupsi ini diduga ada monopoli yang dilakukan KKP dengan adanya keputusan menteri KKP pada saat itu bahwa ekspor benih lobster dilakukan melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.

baca juga:  KPK Duga Ada 14 Perusahaan Terlibat Suap Ekspor Lobster

Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya