Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa Bupati Kaur, Bengkulu Gusril Pausi. Dia dimintai keterangan terkait pemberian rekomendasi usaha lobster untuk PT Dua Putra Perkasa (DPP).
"Dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan asal benih benur lobster di Kabupaten Kaur, Bengkulu yang diperuntukkan untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka SJT (Direktur PT DPP Suharjito)," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (19/1).
Hal senada juga ditanyakan penyidik ke Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Lembaga Antikorupsi itu juga mendalami rekomendasi usaha yang diberikan Rohidin ke PT DPP atas usulan Suharjito. Ali enggan merinci lebih lanjut pemeriksaan mereka berdua. Alasannya untuk menjaga kerahasian proses penyidikan.
Sementara itu, KPK sempat menduga adanya pihak lain yang menerima uang haram untuk melegalkan izin usaha benih lobster. Suharjito dinilai tidak hanya menyuap Edhy untuk melancarkan perizinan usaha tambak benih lobsternya di beberapa daerah pesisir Indonesia.
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri Staf Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin. Ditambah tersangka diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT DPP Suharjito.
Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii. Kasus korupsi ini diduga ada monopoli yang dilakukan KKP dengan adanya keputusan menteri KKP pada saat itu bahwa ekspor benih lobster dilakukan melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.
baca juga: KPK Duga Ada 14 Perusahaan Terlibat Suap Ekspor Lobster
Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-3)
KPK yakin memenangkan gugatan praperadilanyang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji itu
KPK ungkap dampak sosial korupsi kuota haji yang menjerat eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Pembagian kuota 50:50 dinilai langgar aturan dan rugikan jemaah reguler.
KPK periksa Ketum PP Japto Soerjosoemarno terkait dugaan aliran uang jasa keamanan dari hasil tambang PT ABP dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kukar Rita Widyasari.
KPK melakukan OTT terhadap Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab. Total 9 orang diamankan, termasuk ASN dan pihak swasta.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sembilan orang terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rejang Lebong, Bengkulu ke Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/3).
Penguatan pengawasan semata tidak akan cukup jika tidak dibarengi dengan kesadaran moral dari para pemangku kepentingan di daerah.
Pemerintah mendorong agar lobster dibesarkan terlebih dahulu di dalam negeri hingga mencapai ukuran minimal 50 gram sebelum diekspor.
Turunnya ekspor Indonesia didorong oleh sektor non-migas seperti komoditas bijih logam serta terak dan abu yang turun 98,32% dengan andil terhadap ekspor nonmigas 4,57%.
Kerja sama ini dinilai membawa prospek cerah pada pengembangan budidaya lobster, serta memperbesar peluang Indonesia menjadi bagian dari rantai pasok lobster dunia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan kerja sama pengembangan budidaya lobster dengan Vietnam untuk kepentingan nasional.
POLEMIK prokontrak ekspor benih bening lobster (Puerulus) yang terjadi ialah wajar di tengah upaya membangun lapangan kerja sektor perikanan.
UMK Program Gedor Ekspor Pelindo memamerkan produk-produk unggulan mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved