Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

KPK Duga Ada 14 Perusahaan Terlibat Suap Ekspor Lobster

Candra Yuri Nuralam
19/1/2021 07:14
KPK Duga Ada 14 Perusahaan Terlibat Suap Ekspor Lobster
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/1/2021)(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada 14 perusahaan yang terlibat dalam dugaan rasuah ekspor benih lobster yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Informasi itu diketahui dari pemeriksaan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan.

"Didalami pengetahuannya terkait dengan kegiatan penyidikan oleh tim penyidik Bea Cukai Soekarno-Hatta bagi 14 perusahaan yang diduga terlibat penyelundupan benih benur lobster pada kurun waktu 15 September 2020," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (19/1).

Ali enggan merinci lebih lanjut pemeriksaan Finari. Alasannya untuk menjaga kerahasian proses penyidikan. Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri Staf Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin. Ditambah tersangka diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT DPP Suharjito.

Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii. Kasus korupsi ini diduga ada monopoli yang dilakukan KKP dengan adanya keputusan menteri KKP pada saat itu bahwa ekspor benih lobster dilakukan melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.

baca juga: Penyidik Panggil Stafsus Edhy Prabowo

Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik