Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

KPK Akan Jemput Paksa Anak Rhoma Irama Bila Mangkir Lagi

Candra Yuri Nuralam
19/1/2021 07:02
KPK Akan Jemput Paksa Anak Rhoma Irama Bila Mangkir Lagi
Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih diperiksa sebagai saksi dugaan suap proyek Dinas PUPR Kota Banjar, Rabu 12 Agustus 2020(ANTARA Foto/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mewajibkan anak pedangdut Rhoma Irama, Romy Syahrial untuk datang sebagai saksi. Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pada dinas PUPR Kota Banjar.

"Ini adalah kewajiban dan bersedia menjalani pemeriksaan sebagai saksi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (19/1). 

Romy sebelumnya protes dipanggil KPK. Dia mengaku tidak mengetahui rasuah yang dilakukan oleh pejabat di Banjar itu. Romy bahkan mengklaim ada kesalahan yang dilakukan oleh KPK. Hal itu karena adanya kesalahan ejaan dari surat panggilan yang diterimanya. Lembaga Antikorupsi itu tetap menjadwalkan ulang pemeriksaan Romy. Panggilan selanjutnya merupakan yang ketiga.

"Kami tentunya berharap yang bersangkutan kooperatif hadir kembali sesuai waktu yang ditentukan dalam surat panggilan saksi," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK mengultimatum Rhommy. Dia sudah mangkir dua kali saat pemanggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pada dinas PUPR Kota Banjar. Dalam dua panggilan itu, Rommy tidak hadir tanpa keterangan. KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk Romy. Bila masih menolak hadir, KPK akan jemput paksa Rommy. 

baca juga: Korupsi di PUPR Banjar makin Benderang

Wali Kota Banjar periode 2008 sampai 2013, Herman Sutrisno telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pada dinas PUPR Kota Banjar. Dia diduga menerima suap dari orang bernama Rahmat Wardi. Herman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik