Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

KPK Dalami Rekening Penampung Uang Korupsi Edhy Prabowo

Candra Yuri Nuralam
10/1/2021 07:29
KPK Dalami Rekening Penampung Uang Korupsi Edhy Prabowo
Ainul Faqih (rompi oranye), salah satu tersangka kasus korupsi melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami rekening penampungan hasil korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan  Edhy Prabowo. Sebagian dana rasuah itu diduga dititip ke rekening tersangka sekaligus istri Staf Menteri KP Ainul Faqih.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan informasi itu diketahui usai memeriksa Ainul pada Jumat 8 Januari 2021. Edhy meminjam ATM Ainul untuk belanja barang di Amerika Serikat.

"Dikonfirmasi mengenai dugaan penitipan kartu ATM milik Tersangka AF (Ainul Faqih) kepada saksi yang untuk selanjutkan di berikan kepada tersangka EP (Edhy Prabowo) dan nantinya penggunaan kartu ATM tersebut diantaranya untuk pembelanjaan berbagai barang mewah di Amerika Serikat," kata Ali di Jakarta, Sabtu (9/1).

Ali enggan membeberkan berapa nominal yang digunakan Edhy untuk belanja barang di Amerika. Alasannya untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri Staf Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.

Seorang tersangka diduga sebagai pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.

Diduga, ada monopoli yang dilakukan KKP dalam kasus ini. Sebab ekspor benih lobster hanya bisa dilakukan melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor. Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

baca juga: Hong Artha Dijebloskan ke Penjara Sukamiskin

Sedangkan pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya