Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred. Ia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas IA Sukamiskin Bandung.
"Untuk menjalani pidana selama dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (9/1).
Ali mengatakan putusan ini dilakukan berdasarkan perintah Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Jakarta Pusat. Jaksa eksekusi pada KPK Rusdi Amin, dan Andry Prihandono yang menjebloskan Hong Artha ke penjara. Selanjutnya KPK akan menagih pidana denda Hong Artha sebesar Rp150 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ali.
Sebelumnya, Hong Artha terbukti bersalah menyuap anggota DPR periode 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara," kata Hakim Ketua Fashal Hendri di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada 16 Desember 2020.
Hong Arta dinilai hakim terbukti melakukan pidana korupsi sesuai dakwaan jaksa. Dia melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Hong terbukti menyuap untuk mendapatkan paket proyek Program Aspirasi dari anggota Komisi V DPR RI.
baca juga: KPK Geledah Dua Perusahaan Penyedia Paket Bansos
Pekerjaan itu digarap di wilayah kerja BPJN IX Maluku dan Maluku Utara berdasarkan Daftar Isian Program dan Anggaran (DIPA) Kementerian PUPR. Rasuah dilakukan bersama Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Duit haram itu diberikan pada kurun waktu Juli-Agustus 2015. (OL-3)
Setelah status mereka ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bandung, keduanya diberhentikan sementara dari jabatannya
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
Para penyelidik dan penyidik baru diingatkan untuk menjaga kolaborasi antarsumber daya di KPK.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved