Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Hong Artha Dijebloskan ke Penjara Sukamiskin

Candra Yuri Nuralam
10/1/2021 07:19
Hong Artha Dijebloskan ke Penjara Sukamiskin
Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA) mengenakan baju tahanan usai diperiksa oleh KPK.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred. Ia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas IA Sukamiskin Bandung.

"Untuk menjalani pidana selama dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (9/1).

Ali mengatakan putusan ini dilakukan berdasarkan perintah Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Jakarta Pusat. Jaksa eksekusi pada KPK Rusdi Amin, dan Andry Prihandono yang menjebloskan Hong Artha ke penjara. Selanjutnya KPK akan menagih pidana denda Hong Artha sebesar Rp150 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ali.

Sebelumnya, Hong Artha terbukti bersalah menyuap anggota DPR periode 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara," kata Hakim Ketua Fashal Hendri di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada 16 Desember 2020.

Hong Arta dinilai hakim terbukti melakukan pidana korupsi sesuai dakwaan jaksa. Dia melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Hong terbukti menyuap untuk mendapatkan paket proyek Program Aspirasi dari anggota Komisi V DPR RI.

baca juga: KPK Geledah Dua Perusahaan Penyedia Paket Bansos

Pekerjaan itu digarap di wilayah kerja BPJN IX Maluku dan Maluku Utara berdasarkan Daftar Isian Program dan Anggaran (DIPA) Kementerian PUPR. Rasuah dilakukan bersama Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Duit haram itu diberikan pada kurun waktu Juli-Agustus 2015. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya