Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Mantan Direktur Teknik Garuda Hadiono S Segera Diadili

Candra Yuri Nursalam
30/12/2020 20:56
Mantan Direktur Teknik Garuda Hadiono S Segera Diadili
Korupsi(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) rampungkan berkas perkara tersangka mantan Direktur Teknik Garuda Hadinoto Soedigno. Dia akan segera diadili dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia.

"Tim penyidik KPK melaksanakan tahap dua yakni, penyerahan tersangka dan barang bukti HS (Hadinoto Soedigno) kepada tim jaksa penuntut umum (JPU),di mana sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/12).

Hadinoto akan ditahan lagi selama 20 hari mulai dari 30 Desember 2020 sampai 18 Januari 2021. Dia ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Selanjutnya jaksa akan menyusun dakwaan dalam 14 hari kerja. Hadinoto akan diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Selama proses penyidikan,telah diperiksa 60 orang saksi dari berbagai unsur diantaranya pihak internal pada PT Garuda Indonesia," ujar Ali.

Baca juga : Soal Pembubaran FPI, Komnas HAM: Kami Pelajari Dulu

Hadinoto ditahan usai mendapatkan usaha pemanggilan paksa dari penyidik KPK pada 4 Desember 2020. Langkah pemanggilan paksa dilakukan Lembaga Antikorupsi karena Hadinoto mangkir tanpa alasan dalam dua panggilan terakhir.

Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2019. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 , Emirsyah Satar.

KPK menemukan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait kasus suap tersebut. Emirsyah telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Emirsyah terbukti menerima suap dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebesar 1,2 juta Euro dan US$180 ribu atau setara kurang lebih Rp20 miliar. Sementara itu, Soetikno terbukti menyuap Emirsyah dan divonis enam tahun penjara.

Hadinoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk TPPU, Hadinoto diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya