Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMISIi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mencermati keputusan pemerintah yang membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI). Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan meski sudah mengetahui kabar itu, pihaknya akan lebih dulu memelajari kebijakan pemerintah itu.
"Ini kan pengumuman baru. Kami belum membaca isi keputusan itu. Saya kira Komnas HAM perlu membaca dulu dan memelajari hal ini dan tentu saja harus cermat," ucapnya, Rabu (30/12).
Ia mengatakan Komnas HAM akan merespons soal pembubaran FPI itu dalam beberapa hari mendatang. Pasalnya, Komnas HAM juga belum menerima salinan SKB pembubaran FPI.
"Apalagi tim kami juga sedang bekerja yang itu berurusan dengan kasus Tol Cikampek di mana ada FPI di situ. Jadi perlu waktu bagi kami untuk membaca lebih lengkap dan mempelajarinya," ucapnya.
Baca juga : Sejumlah Rancangan PP tidak Sejalan dengan UU Cipta Kerja
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan penghentian dan pelarangan kegiatan FPI. Mahfud menyatakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 82/PUU XI/2013, FPI tak memiliki dasar hukum untuk menjalankan aktifitas.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar Mahfud MD.
Keputusan itu diambil lantaran dinilai banyak catatan pelanggaran antara lain kegiatan sweeping secara sepihak, razia, dan provokasi. Mahfud mengatakan FPI sejak Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas.
Namun, kata Mahfud, FPI tetap melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan serta bertentangan dengan hukum. (OL-2)
ANGGOTA Komisi III DPR Arsul Sani meminta pemerintah memberi penjelasan terkait dengan bentrok antar-kelompok di Sorong, Papua Barat, Selasa (25/1/2022) subuh.
Terduga teroris sepenuhnya ditangani Densus 88. Disinggung terkait penggeledahan, pihaknya bakal membantu melakukan dalam mencari barang bukti yang dilakukan Densus 88.
Rencananya, penyidik akan gelar perkara kasus dugaan pidana terkait aktivitas rekening bank FPI di Gedung Bareskrim, pada Selasa (2/2) besok.
POLRI mengancam akan membubarkan FPI model baru atau turunannya seperti Front Persatuan Islam yang dideklarasikan di daerah-daerah.
BEM UI mengecam segala tindakan pembubaran ormas oleh negara tanpa proses peradilan sebagaimana termuat dalam UU Ormas.
Juru Bicara Ormas HTI M Ismail Yusanto melalui akun twitternya @ismail_yusanto menyampaikan ucapan selamat Idulfitri atas nama Ormas HTI.
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
KOMNAS HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat, keenam pulau tersebut berada di pulau kecil.
Enam pulau tersebut masuk dalam kategori pulau-pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan aktivitas tambang nikel Raja Ampat, Papua, telah menimbulkan pelanggaran HAM.
Komnas HAMĀ mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menuntaskan 13 kasus pelanggaran HAM beratĀ
KABAR dari Jawa Barat itu, yang programnya sudah berjalan hampir sebulan lamanya, seperti gemerisik yang tak sedap di tengah khidmatnya dunia pendidikan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved