KOMISIi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mencermati keputusan pemerintah yang membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI). Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan meski sudah mengetahui kabar itu, pihaknya akan lebih dulu memelajari kebijakan pemerintah itu.
"Ini kan pengumuman baru. Kami belum membaca isi keputusan itu. Saya kira Komnas HAM perlu membaca dulu dan memelajari hal ini dan tentu saja harus cermat," ucapnya, Rabu (30/12).
Ia mengatakan Komnas HAM akan merespons soal pembubaran FPI itu dalam beberapa hari mendatang. Pasalnya, Komnas HAM juga belum menerima salinan SKB pembubaran FPI.
"Apalagi tim kami juga sedang bekerja yang itu berurusan dengan kasus Tol Cikampek di mana ada FPI di situ. Jadi perlu waktu bagi kami untuk membaca lebih lengkap dan mempelajarinya," ucapnya.
Baca juga : Sejumlah Rancangan PP tidak Sejalan dengan UU Cipta Kerja
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan penghentian dan pelarangan kegiatan FPI. Mahfud menyatakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 82/PUU XI/2013, FPI tak memiliki dasar hukum untuk menjalankan aktifitas.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar Mahfud MD.
Keputusan itu diambil lantaran dinilai banyak catatan pelanggaran antara lain kegiatan sweeping secara sepihak, razia, dan provokasi. Mahfud mengatakan FPI sejak Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas.
Namun, kata Mahfud, FPI tetap melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan serta bertentangan dengan hukum. (OL-2)