Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mencermati keputusan pemerintah yang membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI). Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan meski sudah mengetahui kabar itu, pihaknya akan lebih dulu memelajari kebijakan pemerintah itu.
"Ini kan pengumuman baru. Kami belum membaca isi keputusan itu. Saya kira Komnas HAM perlu membaca dulu dan memelajari hal ini dan tentu saja harus cermat," ucapnya, Rabu (30/12).
Ia mengatakan Komnas HAM akan merespons soal pembubaran FPI itu dalam beberapa hari mendatang. Pasalnya, Komnas HAM juga belum menerima salinan SKB pembubaran FPI.
"Apalagi tim kami juga sedang bekerja yang itu berurusan dengan kasus Tol Cikampek di mana ada FPI di situ. Jadi perlu waktu bagi kami untuk membaca lebih lengkap dan mempelajarinya," ucapnya.
Baca juga : Sejumlah Rancangan PP tidak Sejalan dengan UU Cipta Kerja
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan penghentian dan pelarangan kegiatan FPI. Mahfud menyatakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 82/PUU XI/2013, FPI tak memiliki dasar hukum untuk menjalankan aktifitas.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar Mahfud MD.
Keputusan itu diambil lantaran dinilai banyak catatan pelanggaran antara lain kegiatan sweeping secara sepihak, razia, dan provokasi. Mahfud mengatakan FPI sejak Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas.
Namun, kata Mahfud, FPI tetap melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan serta bertentangan dengan hukum. (OL-2)
ANGGOTA Komisi III DPR Arsul Sani meminta pemerintah memberi penjelasan terkait dengan bentrok antar-kelompok di Sorong, Papua Barat, Selasa (25/1/2022) subuh.
Terduga teroris sepenuhnya ditangani Densus 88. Disinggung terkait penggeledahan, pihaknya bakal membantu melakukan dalam mencari barang bukti yang dilakukan Densus 88.
Rencananya, penyidik akan gelar perkara kasus dugaan pidana terkait aktivitas rekening bank FPI di Gedung Bareskrim, pada Selasa (2/2) besok.
POLRI mengancam akan membubarkan FPI model baru atau turunannya seperti Front Persatuan Islam yang dideklarasikan di daerah-daerah.
Setelah berkomunikasi dengan pengurus sekretariat FPI setempat, akhirnya disepakati bahwa kantor sekretariat tersebut harus berhenti beroperasi.
Menurut Sahroni, pembubaran FPI merupakan hal yang wajar. Pasalnya, banyak aktifitas FPI yang dinilai telah menganggu ketertiban dan keamanan. S
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pada Senin pagi ini, ada 60 perwakilan keluarga korban yang mengadukan dugaan penyiksaan itu ke pihaknya.
Anis menyebut bahwa penilaian tersebut menggunakan indikator internasional PBB yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia dengan menggunakan 4 pendekatan hak.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan adanya berbagai potensi pelanggaran HAM dalam implementasi KUHAP
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved