Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KETUA Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja Franky Sibarani mengungkapkan, pihaknya menemukan beberapa aturan dalam sejumlah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tidak sejalan dengan Undang Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja.
"Ada empat atau lima RPP yang perlu disesuaikan dan akan kita kirimkan kepada pemerintah melalui kementerian koordinator bidang perekonomian," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (30/12).
"Pada 22 Desember kami menyampaikan itu untuk melihat respon pemerintah. Dan dalam hal ini ditegaskan bahwa, harus stick pada UU Cipta Kerja," sambung Franky.
Salah satunya, dia bilang, ialah RPP terkait kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM. Dalam aturan turunan itu terdapat beberapa poin aturan yang tidak selaras dengan semangat dari UU Cipta Kerja.
Misal dalam pasal 91 UU Cipta Kerja disebutkan pendaftaran usaha mikro, kecil dan menengah dapat dilakukan secara daring atau pun luring. Namun dalam RPP diatur pendaftaran hanya dapat dilakukan secara daring.
Baca juga : Setahun ini, KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp24,4 Miliar
Kemudian, menyoal pembiayaan bagi UMKM, disebutkan dalam pasal 87 UU Cipta Kerja akan disediakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tapi dalam RPP pasal 55, kata Franky, hanya tertulis pemerintah pusat dan daerah akan mempermudah. "Jadi sangat berbeda," tuturnya.
Temuan ketidaksesuaian itu, imbuh Franky, akan dibawa dan dilaporkan kepada Menko Perekonomian dan Menkumham. Bila diperlukan, Tim Serap Aspirasi juga akan melakukan dialog dengan menteri teknis penyusun RPP membahas ketidaksesuaian yang ditemukan.
Sejak dibentuk pada 25 November 2020, Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja telah menerima 152 aspirasi melalui email, portal, dan surat via pos. Tercatat pula telah dilakukan 21 event dengan melibatkan 112 komunitas yang diikuti lebih dari 3.500 orang.
Sejauh ini Tim Serap Aspirasi juga telah menyusun laporan dari berbagai masukan dan saran yang dimuat dalam 913 halaman. Itu meliputi 42 halaman merupakan isi laporan, lampiran berupa aspirasi dan rekomendasi dari tim sebanyak 192 halaman dan 679 halaman merupakan lampiran berupa aspirasi dan masukan dari masyarakat.
Adapun RPP mengenai kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM menjadi rancangan yang paling banyak menerima masukkan. Tercatat sebanyak 70 masukan dan saran diberikan terhadap RPP itu.
Franky menyampaikan, tim masih menampung masukan dan saran masyarakat terkait RPP yang disusun pemerintah. Setidaknya itu akan diterima hingga awal pekan kedua Januari 2020.
"Kita mendapatkan tugas sampai dengan awal Februari, jadi mungkin paling akhir di awal minggu kedua Januari 2021 masukan itu masih bisa diterima. Kami meminta agar masyarakat memanfaatkan waktu itu," pungkas Franky. (OL-2)
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyambut baik sikap pemerintah yang responsif terhadap putusan MK soal UU Cipta Kerja
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved