Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
MANTAN Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menegaskan bahwa anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka sama sekali tidak terlibat dalam kasusnya. Tuduhan terhadap Walikota Surakarta 2020-2024 itu sepenuhnya hoaks.
"Enggak (Gibran tidak terlibat), berita tidak benar. Itu tidak benar," kata Juliari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, (23/11).
Juliari mengetahui seluruh proses bantuan sosial (Bansos) yang berujung dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Pada setiap tahapan tersebut tidak terdapat keterlibatan Gibran.
"Saya ikuti dulu prosesnya, terima kasih," pungkasnya.
baca juga: Tersangka Korupsi Bansos Adi Wahyono Menyerahkan Diri
Sebelumnya, nama Gibran disebut terseret dalam kasus korupsi Bansos dengan tersangka Mensos Juliari Peter Batubara. Gibran disebut merekomendasikan PT Sritex membuat goodie bag untuk bansos. Gibran menyangkal kabar ini. Putra sulung Presiden Joko Widodo menegaskan tidak pernah ikut campur dalam urusan bansos.
"Silakan cek ke PT Sritex dan KPK. Itu berita tidak benar. Bohong," ujar Gibran di Solo, Senin, 21 Desember 2020. (OL-3)
Setelah status mereka ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bandung, keduanya diberhentikan sementara dari jabatannya
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved