Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kasus Bansos, KPK Periksa Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial

Cahya Mulyana
21/12/2020 13:31
Kasus Bansos, KPK Periksa Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial
Korupsi bansos(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Pepen Nazaruddin. Tujuannya untuk pemeriksaan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) dengan tersangka Menteri Sosial nonaktif Juliari P Batubara (JPB)

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (21/12).

Dalam kasus dugaan korupsi bansos sembako covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020, KOK telah menjerat dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta dua dari pihak swasta yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Baca juga : 87 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Didaftarkan ke MK

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada KPK.

JPB diduga menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Uang tersebut diyakini berasal dari kutipan Rp10.000 per paket bansos yang disalurkan.

Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya