Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SENGKETA hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) semakin bertambah. Hingga Senin (21/12) pukul 10.00 WIB, berdasarkan rekap permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), gugatan yang masuk sebanyak 87 perkara.
"77 gugatan hasil pemilihan bupati, 1 gugatan hasil pemilihan gubernur dan 9 gugatan hasil pemilihan walikota," ujar Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Hasyim Asy'ari di Jakarta, Senin (21/12).
Dari 87 perkara yang masuk ke MK sejauh ini, terdapat enam gugatan di daerah pilkada dengan pasangan calon tunggal antara lain di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, Kabupaten Radja Ampat, Papua Barat, Manokwari Selatan, Papua Barat, Ogan Komeng Ulu Selatan, Sumatra Selatan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dan Balikpapan, Kalimantan Timur.
Lima permohon gugatan merupakan pemantau pemilu, kecuali sengketa di Manokwari Selatan yang diajukan bakal pasangan calon yang gagal maju pilkada.
baca juga: Buka Donasi, Pelihara Dukungan
Ketua KPU Arief Budiman pada beberapa kesempatan sempat menyampaikan bahwa hanya pemantau pemilihan yang telah terdaftar atau memperoleh akreditasi dari KPU provinsi /kabupaten/kota yang dapat menjadi pemohon sengketa perselisihan hasil pemilihan ke MK. Untuk pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan, MK akan menerima pemohonan hingga 29 Desember 2020 untuk pemilihan bupati/wali kota, lalu 30 Desember 2020 untuk pemilihan gubernur. (OL-3)
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Rifqi mengatakan pihaknya saat ini menghormati bergulirnya proses di MK. Termasuk adanya ketetapan gugatan yang dismissal.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved