Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

87 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Didaftarkan ke MK

Indriyani Astuti
21/12/2020 12:50
87 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Didaftarkan ke MK
Ilustrasi Pilkada(Dok.MI)

SENGKETA hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) semakin bertambah. Hingga Senin (21/12) pukul 10.00 WIB, berdasarkan rekap permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), gugatan yang masuk sebanyak 87 perkara.

"77 gugatan hasil pemilihan bupati, 1 gugatan hasil pemilihan gubernur dan 9 gugatan hasil pemilihan walikota,"  ujar Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Hasyim Asy'ari di Jakarta, Senin (21/12).

Dari 87 perkara yang masuk ke MK sejauh ini, terdapat enam gugatan di daerah pilkada dengan pasangan calon tunggal antara lain di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, Kabupaten Radja Ampat, Papua Barat, Manokwari Selatan, Papua Barat, Ogan Komeng Ulu Selatan, Sumatra Selatan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dan Balikpapan, Kalimantan Timur.

Lima permohon gugatan merupakan pemantau pemilu, kecuali sengketa di Manokwari Selatan yang diajukan bakal pasangan calon yang gagal maju pilkada.

baca juga: Buka Donasi, Pelihara Dukungan

Ketua KPU Arief Budiman pada beberapa kesempatan sempat menyampaikan bahwa hanya pemantau pemilihan yang telah terdaftar atau memperoleh akreditasi dari KPU provinsi /kabupaten/kota yang dapat menjadi pemohon sengketa perselisihan hasil pemilihan ke MK. Untuk pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan, MK akan menerima pemohonan hingga 29 Desember 2020 untuk pemilihan bupati/wali kota, lalu 30 Desember 2020 untuk pemilihan gubernur. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik