Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
UPAYA Denny Indrayana meraih jabatan Gubernur Kalimantan Selatan belum selesai. Ia dan pasangannya, Defriadi Darjat, akan mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi, setelah hasil penghitungan suara dimenangi rival mereka, Sahbirin Noor-Muhidin.
Berbeda dengan pasangan lain yang juga melakukannya, Denny belum mau melepaskan simpatisan dan pendukungnya. Kali ini bentuknya ialah patungan dana sebagai biaya
melayangkan gugatan. Sejak akhir pekan lalu, Denny mengumpulkan sumbangan dari warga dengan membuka Donasi Rp5.000 Selamatkan Banua Kita.
Aksi ini dinilai memanaskan situasi di tengah masyarakat yang seharusnya sudah mereda setelah pencoblosan. “Sengketa pilkada di MK itu tidak mengutip biaya. Seharusnya
pasangan calon berlaku bijak, tidak melibatkan masyarakat sehingga masyarakat bisa tenang kembali,” ungkap Kapolda Inspektur Jenderal Rikwanto.
Senada, Komandan Korem 101/Antasari, Brigadir Jenderal Firmansyah, menyatakan pasangan calon dipersilakan mengajukan gugatan ke MK, tapi jangan melibatkan masyarakat
Kalsel lagi.
“Kewajiban masyarakat sudah dilaksanakan. Mereka sudah menggunakan hak politik pada 9 Desember. Cukup elite politik saja yang berseteru. Jangan membuat suasana yang menimbulkan riak baru,” tegasnya.
Aksi Denny juga menular ke Kabupaten Kotabaru, masih di Kalimantan Selatan. Pasangan calon perseorangan Burhanuddin-Bahrudin juga meminta sumbangan masyarakat untuk
membantu amunisi saat bersengketa di MK. Pasangan ini kalah dari petahana Sayed Jafar yang berpartner dengan Andi Rudi Latif.
Di Kalimantan Selatan, tiga dari delapan gelaran pilkada harus dituntaskan di MK. Selain pilkada gubernur, hasil pilkada Kabupaten Banjar dan Kotabaru juga digugat ke MK.
“Kami juga menyiapkan tim untuk mengikuti dan memantau sidang di MK. Bukti-bukti yang mendukung kemenangan pasangan yang kami usung juga akan dibawa lengkap,”
kata Supian HK, tim pemenangan Sahbirin-Muhidin.
KPU siap
Di Jawa Barat, permohonan sengketa juga diajukan dari dua daerah, yakni Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Pangandaran. Pasangan Iwan Saputra-Iip Miftahul Paoz melayangkan sengketa untuk hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya, sedangkan Adang Hadari-Supratman mengajukannya untuk Pangandaran.
“Posisi kami masih menunggu informasi dari MK. Apakah pengajuan sengketa diterima, memenuhi syarat atau tidak,” ujar Komisioner KPU Tasikmalaya Jajang Jamaludin.
Di Pangandaran, Komisioner KPU Maskuri Sudrajat mengaku sudah siap. “Kami sudah siap dengan data dan bukti. Menjelang sidang, kami masih akan terus melakukan
konsolidasi.”
Pasangan lain yang belum mau menerima kekalahan ialah Stefanus Bria Seran-Wendelinus Taolin yang berkontestasi di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur. Pasangan
petahana ini tersisih dari pasangan Simon Nahak-Louse Lucky Taolin.
“Mereka tidak mempersoalkan hasil perolehan suara, tapi soal proses pilkada. Salah satunya, saya dituding melakukan kampanye terselubung saat melakukan monitoring,” kata Ketua KPU Makarius Bere Nahak.
Sementara itu, dari Cianjur, Jawa Barat, dipastikan tidak ada pasangan calon yang mengajukan permohonan sengketa. (AD/PO/BB/BK/N-2)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved