Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Imbau BPD Jangan Disetir Kepala Daerah

Dhika Kusuma Winata
09/12/2020 01:40
KPK Imbau BPD Jangan Disetir Kepala Daerah
Logo Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta(MI/Susanto)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengimbau pimpinan serta pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) berani mencegah intervensi dari kepala daerah yang berpotensi korupsi.

“Jangan pernah para direktur utama, pegawai BPD, mau diintervensi penguasa, terutama para kepala daerah. Sesungguhnya kalau Anda bisa diintervensi, tentu pertanggungjawaban ada di orang per orang, individu, tidak pada orang lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban,” kata Firli, kemarin.

Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Ketua KPK, dan Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengeluarkan pernyataan bersama terkait perlunya peningkatan peran BPD mewujudkan sistem keuangan yang stabil, kuat, dan berintegritas. BPD juga didorong menjaga profesionalisme dan integritas sehingga menjadi bank regional yang tangguh.

Firli berpesan agar BPD bisa independen dari pengaruh kepala daerah dalam menjalankan keuangan. Menurut Firli, BPD tergolong rentan untuk diseret dalam lingkaran masalah hukum kepala daerah.

“Begitu banyak yang kami hadapi dan fakta empiris menunjukkan, tidak sedikit para kepala daerah yang terjebak dalam perilakuperilaku koruptif sehingga harus berhadapan dengan masalah hukum. Saya tidak ingin rekan-rekan BPD terjebak dalam praktik korupsi di daerah masing-masing,” ujarnya.

Kepala PPATK menekankan BPD perlu meningkatkan efektivitas program antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT). Karena itu, BPD diminta menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa.

Lima pilar penerapan program APU-PPT itu, antara lain pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris, kebijakan dan prosedur, pengendalian internal, serta sistem manajemen informasi.

“Yang krusial juga pelaporan yang wajib disampaikan BPD kepada PPATK untuk kepentingan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme,” ucap Dian.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan BPD harus bisa memberikan pelayanan secara efektif dan efi sien, tetapi tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Ia juga mengimbau kepada pemda selaku pemegang saham BPD mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, integritas, profesionalisme, dan kompetensi dalam memilih calon pengurus. (Dhk/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya