Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap kepala daerah lain tidak mengikuti jejak Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo yang melakukan pemufakatan jahat. Kepala daerah diminta tidak terlibat kasus korupsi dalam bentuk apapun.
"KPK berharap apa yang dilakukan kepala daerah ini menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Jakarta, Sabtu (5/12).
KPK tidak akan segan melibas siapa pun yang berani korupsi di Indonesia. Penindakan kasus korupsi dijamin tak pandang bulu.
Baca juga: KPK Duga Uang OTT Bupati Banggai Laut untuk Serangan Fajar
Nawawi juga meminta masyarakat terus memantau kinerja para pejabat di daerah mereka. Masyarakat diminta sigap lapor jika ada dugaan rasuah yang terjadi di sekitar.
"Undang-undang menjamin perlindungan terhadap pelapor tindak pidana korupsi," tegas Nawawi.
Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo ditangkap KPK pada Kamis (3/12). Uang Rp2 miliar dalam kardus menjadi barang bukti dari operasi tangkap tangan itu.
Uang itu berasal dari beberapa kontraktor di Banggai Laut. KPK menduga uang itu dikumpulkan Wenny untuk serangan fajar saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) di wilayahnya.
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini dengan tiga orang sebagai penerima. Tiga orang penerima yakni Wenny; orang kepercayaan Bupati Recky Suhartono Godiman (RSG); dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono (HTO).
Kemudian tiga orang pemberi yakni Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono (HDO); Direktur PT Antamusa Karyatama Mandiri Dzufri Katili (DK); dan Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkoriwang (AHO).
Para penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, para pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-1)
Polemik pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas berbuntut panjang. MAKI resmi laporkan pimpinan KPK ke Dewas atas dugaan intervensi luar dan perlakuan khusus
MAKI melaporkan jajaran pimpinan, KPK ke Dewan Pengawas (Dewas), Rabu (25/3) buntut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan negara sekitar Rp622 miliar.
KPK langsung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas usai kembali dijebloskan ke rutan. Penyidikan korupsi kuota haji Rp622 miliar terus dikebut.
KPK menjadwalkan pemeriksaan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas hari ini (25/3/2026) untuk mendalami peran pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas jadi tahanan rumah. Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, meminta KPK menghentikan sementara pengalihan status penahanan
BADAN Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Tengah melaporkan 13 desa di Banggai Laut terendam banjir. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, tetapi 322 keluarga terdampak.
Mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan.
Selain perkara Bupati Banggai Laut, KPK juga melimpahkan perkara dua tersangka lain ke Pengadilan Tipikor Sulawesi Tengah untuk segera disidangkan.
Penahanan ketiga tersangka itu dilanjutkan oleh tim JPU hingga 20 Februari mendatang. Rencananya, persidangan akan digelar di Palu.
"Telah dilaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin (1/2) dari tim penyidik KPK kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK."
KPK terus mendalami dugaan uang suap dalam kasus Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo yang diduga untuk kepentingan Pilkada 2020.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved