Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Berharap OTT Kepala Daerah Berhenti di Banggai Laut

Candra Yuri Nuralam
05/12/2020 07:17
KPK Berharap OTT Kepala Daerah Berhenti di Banggai Laut
Penyidik KPK menunjukan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers OTT Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo di gedung KPK, Jakarta.(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap kepala daerah lain tidak mengikuti jejak Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo yang melakukan pemufakatan jahat. Kepala daerah diminta tidak terlibat kasus korupsi dalam bentuk apapun.

"KPK berharap apa yang dilakukan kepala daerah ini menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Jakarta, Sabtu (5/12).

KPK tidak akan segan melibas siapa pun yang berani korupsi di Indonesia. Penindakan kasus korupsi dijamin tak pandang bulu.

Baca juga: KPK Duga Uang OTT Bupati Banggai Laut untuk Serangan Fajar

Nawawi juga meminta masyarakat terus memantau kinerja para pejabat di daerah mereka. Masyarakat diminta sigap lapor jika ada dugaan rasuah yang terjadi di sekitar.

"Undang-undang menjamin perlindungan terhadap pelapor tindak pidana korupsi," tegas Nawawi.

Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo ditangkap KPK pada Kamis (3/12). Uang Rp2 miliar dalam kardus menjadi barang bukti dari operasi tangkap tangan itu.

Uang itu berasal dari beberapa kontraktor di Banggai Laut. KPK menduga uang itu dikumpulkan Wenny untuk serangan fajar saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) di wilayahnya.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini dengan tiga orang sebagai penerima. Tiga orang penerima yakni Wenny; orang kepercayaan Bupati Recky Suhartono Godiman (RSG); dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono (HTO).

Kemudian tiga orang pemberi yakni Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono (HDO); Direktur PT Antamusa Karyatama Mandiri Dzufri Katili (DK); dan Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkoriwang (AHO).

Para penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, para pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya