Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Telusuri Sumber Uang Bupati Banggai Laut untuk Pilkada

Dhika Kusuma Winata
20/1/2021 13:14
KPK Telusuri Sumber Uang Bupati Banggai Laut untuk Pilkada
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan uang suap dalam kasus Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo yang diduga untuk kepentingan Pilkada 2020. Hal itu didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Bupati Wenny dan Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group Recky Suhartono Godiman.

"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari para kontraktor yang diberikan untuk keperluan yang bersangkutan mengikuti Pilkada 2020 di Kabupaten Banggai Laut," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (20/1).

Kasus yang menjerat Wenny ialah dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut, Sulawesi Tengah. KPK menduga Wenny melakukan kongkalikong untuk mengatur rekanan perusahaan tertentu untuk mengikuti proyek-proyek pada Dinas PUPR di Kabupaten Banggai Laut.

Sebagai imbal jasa, rekanan sepakat menyerahkan uang sebagai bentuk commitment fee kepada bupati. KPK menduga Bupati Wenny meminta Recky sebagai orang kepercayaannya mengumpulkan duit dari para rekanan pemkab.

KPK menetapkan Wenny Bukamo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur pada 4 Desember lalu. Diduga, suap yang diterima Bupati Wenny dari pengusaha rekanan pemkab dan disinyalir digunakan untuk kampanye pilkada.

Selain Wenny, KPK juga menetapkan lima pengusaha rekanan Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut sebagai tersangka. Mereka ialah Recky Suhartono Godiman selaku Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group, Hedy Thiono selaku Direktur PT Raja Muda Indonesia, Hengky Thiono selaku Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Djufri Katili selaku Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, dan Andreas Hongkiriwang selaku Direktur PT Andronika Putra Delta.

Dalam OTT terhadap Wenny, KPK mengamankan duit senilai Rp2 miliar yang masukkan di dalam kardus. Selain itu, ditemukan buku tabungan, bonggol cek, dan sejumlah dokumen proyek.

Wenny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya